Viral Antrean SPBU Maluang Ricuh, Dugaan Oknum Aparat Potong Antrean hingga Praktik Pengetop BBM Subsidi Disorot

0
22

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Kericuhan di SPBU Desa Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Insiden tersebut memicu perhatian luas karena tidak hanya menampilkan dugaan aksi memotong antrean oleh seorang pengemudi yang disebut – sebut sebagai oknum aparat, tetapi juga kembali membuka dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

Peristiwa bermula saat antrean kendaraan di SPBU mengular dan tidak bergerak selama beberapa jam. Di tengah antrean, sebuah kendaraan berwarna putih yang diduga dikendarai oknum aparat, namun bukan kendaraan dinas, disebut masuk ke jalur depan dan meminta dilayani lebih dahulu.

Tindakan tersebut memicu protes dari warga yang telah lama menunggu giliran. Perdebatan pun terjadi di lokasi.

Di balik kericuhan itu, warga mengungkap persoalan yang dinilai lebih mendasar. Mereka menduga sebagian besar kendaraan yang mengantre merupakan pengetop BBM, yakni pihak yang membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan.

Menurut keterangan warga, praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang dianggap memadai. Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap pelayanan SPBU yang dinilai tetap melayani pembelian BBM dalam pola yang diduga mengarah pada penyalahgunaan distribusi.

Dalam perdebatan yang terjadi, pengemudi kendaraan yang diduga milik oknum aparat juga disebut menyampaikan keberatan terhadap dugaan praktik pengetopan BBM bersubsidi. Namun demikian, tindakan memotong antrean tetap menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali di luar ketentuan.

Apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Sementara itu, prinsip pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan tanpa perlakuan diskriminatif.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun instansi berwenang terkait dugaan praktik pengetopan BBM maupun dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM di SPBU Desa Maluang.

Warga juga meminta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelayanan yang tidak sesuai aturan, serta dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya benar – benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat.