Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau, Kaltim – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Berau menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk perumahan tidak dapat diproses apabila pengembang belum memiliki site plan yang disahkan oleh instansi berwenang.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Berau, Mulyadi, mengatakan site plan bukan sekadar gambar tata letak kawasan, melainkan dokumen teknis yang menjadi dasar hukum seluruh proses pembangunan perumahan.
Dokumen tersebut memuat pembagian kavling, jaringan jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), sistem drainase, akses keluar-masuk kawasan, hingga alokasi lahan pemakaman.
“Site plan merupakan cetak biru resmi kawasan perumahan. Tanpa dokumen yang telah disahkan, proses pembangunan, perizinan, hingga penyerahan aset kepada pemerintah daerah tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Mulyadi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, site plan juga menjadi acuan dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Karena itu, seluruh aset kawasan harus memiliki kepastian administrasi dan pengamanan fisik yang jelas.
“Jalan lingkungan, saluran air, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial harus memiliki status hukum yang jelas, dilengkapi sertifikat hak atas tanah, plang penanda, atau batas lahan yang terukur. Tidak cukup hanya mengandalkan titik koordinat,” tegasnya.
Mulyadi menambahkan, keberadaan site plan yang telah disahkan menjadi syarat mutlak sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga penyerahan PSU kepada pemerintah daerah maupun penghuni perumahan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan membeli rumah agar memastikan pengembang telah mengantongi site plan resmi sebelum melakukan transaksi atau mengurus SHM.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa lahan, serta memastikan seluruh fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penerbitan SHM maupun sertifikat hak atas satuan rumah susun tidak dapat dilanjutkan apabila site plan kawasan belum memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengembang agar mematuhi ketentuan tata ruang dan administrasi sebelum memasarkan maupun membangun kawasan perumahan.

