Diduga Bekingi Aktivitas Kayu Ilegal di Berau, Oknum Mengatasnamakan LBH Berinisial A, Jadi Sorotan

0
15

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Dugaan praktik pembekingan terhadap aktivitas pengolahan kayu ilegal mencuat di wilayah Gang Tutut, Desa Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Seorang oknum yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berinisial A diduga menjadi pelindung kegiatan usaha molding kayu yang disinyalir beroperasi tanpa izin.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan pengalaman langsung tim wartawan saat melakukan peliputan di lokasi. Oknum tersebut disebut secara terbuka mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pemilik usaha sehingga terkesan bertindak sebagai pihak yang melindungi aktivitas pengolahan kayu tersebut.

Di lokasi, tim wartawan juga mengaku diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan identitas pers oleh oknum tersebut. Tindakan itu dinilai tidak memiliki kewenangan hukum dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kami mengalami langsung peristiwa tersebut. Oknum itu mengaku dari salah satu LBH berinisial A sekaligus mengaku sebagai keluarga pengusaha. Ia memeriksa identitas pers kami dan terkesan membela aktivitas usaha yang diduga ilegal. Jika benar terjadi, tindakan seperti ini sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai kebebasan pers,” ujar salah seorang anggota tim wartawan.

Usaha molding yang dimaksud diduga mengolah berbagai jenis kayu, termasuk kayu ulin yang pemanfaatannya diatur secara ketat, tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengolahan maupun perdagangan hasil hutan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, segala bentuk tindakan yang menghambat atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Terlepas dari benar atau tidaknya status oknum tersebut sebagai bagian dari lembaga bantuan hukum maupun hubungan kekerabatannya dengan pemilik usaha, apabila terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, maka perbuatannya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Talisayan, termasuk memeriksa pemilik usaha, pengelola, serta oknum yang diduga memberikan perlindungan, guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu berdasarkan alat bukti yang sah.