Pewarta : Ida
Kota Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak (multiyears). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum agar proyek strategis tersebut dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Rabu (29/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., didampingi Wakil Ketua Pansus H. Sutaya, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran anggota pansus.
Rapat juga melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.
Fokus pada Dasar Hukum dan Mekanisme Multiyears
Dalam rapat tersebut, Pansus 17 membahas secara mendalam berbagai aspek krusial, mulai dari dasar hukum penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, hingga sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menegaskan pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD merupakan proyek strategis yang membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung,” ujar Maya.
Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Menurut Maya, pembangunan Gedung Inspektorat akan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah melalui penyediaan fasilitas kerja yang lebih representatif.
Di sisi lain, pembangunan RSUD Kota Bandung menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat seiring meningkatnya kebutuhan layanan medis.
Himpun Masukan untuk Sempurnakan Raperda
Selain membahas substansi regulasi, Pansus 17 juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, serta Tim Penyusun Naskah Akademik sebagai bahan penyempurnaan Raperda.
Masukan tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.

