Pewarta : Ida
Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memperkuat patroli dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan estetika kota. Sebanyak 19 reklame bando telah ditertibkan sepanjang 2026, terutama di kawasan yang masuk program beautifikasi Kota Bandung.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana Putra, mengatakan patroli dilakukan secara rutin melalui peleton khusus (tonsus) yang berada langsung di bawah arahan Kepala Satpol PP Kota Bandung.
“Tonsus itu dibuat oleh Kasat kita langsung dan menerima perintah langsung dari Kasat untuk melakukan penertiban-penertiban yang ada,” ujar Sukma, Sabtu (5/9/2026).
Tonsus tersebut terdiri atas dua peleton dengan masing-masing sekitar 30 personel. Total sekitar 60 personel disiapkan untuk mendukung patroli setiap hari, baik pada pagi maupun malam.
Sasaran penertiban tidak hanya reklame, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum, terutama trotoar, sebagai lokasi berjualan.
Petugas memastikan trotoar dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan unsur kewilayahan dan laporan masyarakat, termasuk terhadap PKL yang kembali berjualan di trotoar setelah sebelumnya ditertibkan.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Bandung mengoperasikan tim khusus untuk mengawasi pelanggaran reklame. Tim tersebut menyasar reklame tidak tetap maupun reklame permanen yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan.
Sepanjang 2026, sebanyak 19 reklame bando ditertibkan di sejumlah kawasan yang masuk program beautifikasi Kota Bandung. Penertiban juga menyasar bilbor, baliho, hingga T – banner yang melanggar aturan, termasuk reklame dengan tiang yang memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum.
“Dalam tahun ini kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” kata Sukma.
Patroli malam turut menyasar reklame yang dipasang di median taman. Satpol PP menegaskan pemasangan reklame pada lokasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Warga Bisa Laporkan Pelanggaran
Untuk memperkuat pengawasan berbasis partisipasi masyarakat, Satpol PP Kota Bandung menyediakan kanal Laporan Pengaduan Masyarakat (LAP).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran ketertiban melalui kanal tersebut untuk selanjutnya diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas.
“Kita di Satpol PP punya program LAP, Laporan Pengaduan Masyarakat. Di situ kita ada nomor WA +62878-0484-0008, atau bisa melalui Instagram langsung saja hubungi di laporan pengaduan. Kami tindak lanjuti langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Sukma.
Satpol PP memastikan identitas masyarakat yang melapor akan dirahasiakan. Warga pun diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran ketertiban umum di lingkungan masing – masing.
“Laporkan pelanggaran yang terjadi, kami rahasiakan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.











