Pewarta : Ida
Kota Bandung — Sebanyak 40 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan drainase Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, dibongkar Satpol PP Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan drainase. Namun, di balik pembongkaran tersebut, para pedagang meminta Pemkot Bandung menyiapkan solusi agar mereka tetap dapat menjalankan usaha dan tidak kehilangan mata pencaharian.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban menyasar lapak PKL dan bangunan yang berdiri di area trotoar maupun drainase.
“Hari ini kita akan melaksanakan penataan, terutama penertiban lapak – lapak PKL atau bangunan – bangunan liar di trotoar maupun drainase yang berada di Jalan Hasanudin, kemudian Jalan Surya Kencana,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, penertiban telah melalui sejumlah tahapan. Pemerintah sebelumnya melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pedagang melalui SOP 7 x 24 jam serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Ia juga menyebut proses penataan telah dikoordinasikan dengan pengurus PKL. Forum PKL Bandung Juara, kata dia, turut mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan tersebut.
“Alhamdulillah kita mendapatkan sambutan dan kooperatif dari Ketua Pengurus PKL Bandung Juara. Kebetulan Kang Jefri sebagai ketuanya tadi sangat menyatakan mendukung penuh apa yang akan dilakukan penataan oleh pemerintah kota,” katanya.
Pedagang Minta Tak Sekadar Ditertibkan
Di sisi lain, Forum PKL Juara meminta Pemkot Bandung tidak berhenti pada pembongkaran lapak. Mereka berharap pemerintah menyiapkan skema pembinaan dan pemberdayaan bagi pedagang yang terdampak.
Penasihat Forum PKL Juara, Ari Mulya Subagya, mengatakan para pedagang pada prinsipnya menerima penertiban. Namun, mereka meminta pemerintah ikut memikirkan keberlanjutan usaha setelah lapak dibongkar.
“Tapi ada amanat dari para pedagang di sini, warga binaan, bahwa minta solusi terhadap pemerintah Kota Bandung setelah ini ditertibkan,” ujar Ari.
Ari menuturkan, keberadaan kios di kawasan tersebut memiliki riwayat penataan oleh pemerintah. Ia menyebut kios – kios itu merupakan bagian dari penataan Satgasus PKL pada 2017.
Namun, regulasi terkait aktivitas PKL kemudian mengalami perubahan. Saat ini, penataan PKL mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 yang melarang aktivitas berjualan di trotoar.
Karena itu, Ari meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan ruang publik, tetapi juga memikirkan lokasi dan mekanisme usaha bagi pedagang yang terdampak.
“Yang penting sekarang dan ke depan adalah bagaimana solusi masyarakat pedagang ini bisa berjualan kembali, tidak hilang mata pencahariannya, dan tidak memberatkan kepada pemerintah,” katanya.
Minta Duduk Bersama Wali Kota
Forum PKL Juara juga meminta adanya dialog langsung antara pemerintah dan pedagang untuk membahas masa depan usaha mereka.
Ari berharap Wali Kota Bandung dapat membuka ruang musyawarah untuk menentukan solusi pascapenertiban.
“Tolong disampaikan ke Pak Wali Kota untuk kita bersama – sama duduk satu meja untuk bisa merundingkan, bermusyawarah berkaitan dengan bagaimana nasib para pedagang ke depan agar lebih baik,” ucapnya.
Menurut Ari, penataan kawasan semestinya dibarengi program pemberdayaan bagi pelaku usaha nonformal dan UMKM.
Ia menegaskan, penertiban lapak yang melanggar aturan merupakan kewenangan pemerintah, tetapi keberlanjutan ekonomi pedagang juga perlu menjadi bagian dari penanganan setelah penertiban.
“Bagaimana juga pemberdayaan dan menaikkan harkat derajat para pedagang yang selama ini dibina oleh tim penataan atau Satgasus PKL Kota Bandung,” kata Ari.













