Pewarta : Red
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perubahan pola kerja di masa depan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
RUU tersebut disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah dan DPR berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sejumlah pengaturan baru turut dimuat, antara lain penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, dana cadangan pesangon, serta larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
RUU itu juga memperluas pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel serta kelompok rentan, termasuk pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” katanya.
Yassierli berharap setelah disahkan menjadi undang-undang, regulasi tersebut dapat menjadi fondasi hubungan ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan.













