Politik & Pemerintahan

KPK Hibahkan Aset Senilai Rp. 1,94 Miliar Kepada Pemkab Sukabumi

adminsigiku.com
×

KPK Hibahkan Aset Senilai Rp. 1,94 Miliar Kepada Pemkab Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp. 1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyerahan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).

Hibah ditandai penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu dan Bupati Sukabumi H Asep Japar.

Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Asep Guntur mengatakan, penyerahan aset merupakan bagian akhir dari proses penanganan perkara korupsi setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Ia berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Pemkab Sukabumi juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK untuk kepentingan publik.

Dalam kegiatan tersebut juga diluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) milik Pemkab Sukabumi.

Menurut Asep Guntur, digitalisasi pengelolaan aset dapat meningkatkan efektivitas administrasi sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau terselipnya dokumen.

Bupati Sukabumi H Asep Japar menyebut hibah tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.

Ia mengatakan, aset tersebut diharapkan tidak sekadar menambah inventaris daerah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Asep Japar menambahkan, SIMPATIK menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sukabumi memperkuat tata kelola aset berbasis digital, khususnya dalam pendataan, inventarisasi, dan pemetaan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Penyerahan ditutup dengan serah terima dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.