Peristiwa

Bandel, 43 Bangli di Jalan Raya Bogor Ditertibkan, 11 Klaim Punya Sertifikat

adminsigiku.com
×

Bandel, 43 Bangli di Jalan Raya Bogor Ditertibkan, 11 Klaim Punya Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Pemerintah Kota Depok kembali menunjukkan ketegasannya. Sebanyak 43 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, diratakan oleh Satpol PP Kota Depok, Rabu (08/10/2026).

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Keberadaan puluhan bangli yang mayoritas digunakan untuk warung makan, lapak kayu, dan tempat usaha lainnya ini telah lama dikeluhkan warga karena mengganggu estetika dan ketertiban umum. Bahkan, lokasi ini merupakan kawasan yang sudah berulang kali ditertibkan.

“Jujur saja, bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah kami tertibkan beberapa tahun lalu. Tapi mereka bandel, kembali lagi membangun di lokasi yang sama,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat di lokasi penertiban.

Dede menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah memberikan prosedur yang sangat humanis sesuai SOP. Tiga kali Surat Peringatan (SP) dilayangkan, masing-masing dengan tenggang waktu satu minggu, ditambah kelonggaran waktu hampir tiga hari.

“Jadi total hampir 10 hari kami beri kesempatan kepada mereka untuk membongkar sendiri secara mandiri. Kami tidak langsung main gusur,” tegasnya.

Proses penertiban yang melibatkan 210 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, dan tim terpadu lainnya ini pun berjalan kondusif tanpa gejolak. Warga dinilai kooperatif dan memahami bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemerintah Kota Depok.

“Aman terkendali. Alhamdulillah tidak ada kendala berarti, karena prinsipnya warga paham dan sadar bahwa ini adalah aset Pemkot yang harus kita jaga,” tambah Dede.

Namun ada fakta menarik dalam penertiban kali ini. Dari 43 bangunan yang ditertibkan, 11 di antaranya mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).

Menanggapi hal tersebut, Dede menegaskan pihaknya tidak akan gegabah. Satpol PP akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ada 11 yang ngaku punya sertifikat dan AJB. Ini sedang kami dalami keabsahannya. Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menelusuri kebenaran dokumen tersebut,” jelasnya.

Lantas, akan dijadikan apa lahan pasca penertiban ini agar tidak kembali diduduki bangli?

Dede membocorkan rencana besar Pemkot Depok. Kawasan di Jalan Raya Bogor itu tidak akan dibiarkan kosong, melainkan akan disulap menjadi ruang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Ke depan kami akan koordinasi dengan DLHK dan Dinas PUPR. Kemungkinan besar akan kita jadikan taman, ruang terbuka hijau, agar kawasan ini lebih indah dan tidak lagi menjadi tempat tumbuhnya bangli baru,” pungkasnya.