Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur memasang pembatas beton di kawasan Rest Area Segar Alam, Puncak, untuk mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan dari bangunan liar.
Langkah tegas tersebut diambil setelah pedagang berulang kali memanfaatkan lahan yang sudah dibersihkan untuk membuka lapak. Bahkan, sejumlah pedagang menggelar tikar sebagai tempat duduk bagi pengendara sepeda motor dan wisatawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya kerap menerima laporan mengenai aktivitas pedagang di kawasan tersebut, termasuk melalui unggahan media sosial.
“Awalnya kami menerima laporan melalui media sosial. Setelah dicek, ternyata benar banyak pedagang berjualan di sana, bahkan sampai menggelar tikar,” ujar Djoko, Jumat (9/10/2026).
Menurut Djoko, para pedagang biasanya langsung membereskan lapak ketika petugas tiba di lokasi. Mereka bahkan bergegas meninggalkan kawasan sambil membawa barang dagangan sehingga lokasi terlihat kembali bersih saat petugas melakukan penertiban.
Sebelumnya, Pemkab Cianjur telah memasang water barrier untuk membatasi akses ke area terlarang tersebut. Namun, pembatas itu mudah digeser oleh pedagang sehingga tidak efektif mencegah aktivitas jual beli.
“Sudah kami pasang water barrier, tetapi dengan mudah digeser oleh pedagang. Karena itu, sekarang kami memasang pembatas beton agar tidak ada lagi yang berjualan di kawasan tersebut,” tegasnya.
Djoko menjelaskan, kawasan Rest Area Segar Alam direncanakan akan ditata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Cianjur agar lebih tertib, indah, dan nyaman.
Ia menegaskan, para pedagang yang sebelumnya ditertibkan telah menerima kompensasi. Karena itu, mereka diharapkan tidak kembali menempati area tersebut untuk berjualan.
“Pedagang sudah diberi kompensasi, sehingga seharusnya tidak kembali berjualan di sana. Apalagi, tahun depan kawasan ini akan ditata kembali agar lebih indah dan nyaman,” pungkasnya.













