Peristiwa

Hasil Lab Keluar, DLHK Depok Desak Pabrik Plastik di Tapos Segera Berbenah

adminsigiku.com
×

Hasil Lab Keluar, DLHK Depok Desak Pabrik Plastik di Tapos Segera Berbenah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Teguran keras dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kepada pabrik pengolahan plastik yang beroperasi di Kecamatan Tapos.

Pabrik tersebut diminta melakukan pembenahan menyeluruh usai tim pengawas DLHK menemukan sejumlah pelanggaran standar lingkungan dari hasil sidak dan uji laboratorium.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan, pihaknya menemukan tiga masalah utama yang menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen perusahaan.

“Dari hasil pemeriksaan kami di lapangan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius. Mulai dari sistem pengelolaan udara, limbah, sampai bau yang ditimbulkan,” ujar Reni, Minggu (11/10/2026).

Menurut Reni, poin pertama yang paling disorot adalah buruknya sistem ventilasi dan pengendali polusi udara di dalam pabrik. Asap dan emisi dari proses produksi diduga belum dikelola dengan baik sehingga berpotensi mencemari udara sekitar pemukiman warga.

“Perusahaan industri itu wajib punya alat pengendali emisi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Udara yang keluar dari pabrik harus sudah bersih dan memenuhi baku mutu,” tegasnya.

Selain polusi udara, masalah bau menyengat di dalam area pabrik juga menjadi temuan DLHK. Bau tersebut dikhawatirkan akan meluas dan mengganggu kenyamanan warga jika tidak segera ditangani.

Yang tak kalah penting adalah temuan pada sampel air. Hasil uji laboratorium DLHK mengungkap kadar bakteri fecal coli dan nitrat di atas ambang batas normal.

Terkait temuan air tercemar ini, DLHK bersikap hati-hati. Pihaknya belum bisa memastikan apakah pencemaran itu berasal langsung dari limbah pabrik atau dari kebocoran sistem sanitasi.

“Untuk fecal coli dan nitrat yang melebihi baku mutu, kami masih perlu investigasi lebih lanjut. Kami harus pastikan dulu sumbernya dari mana. Apakah dari proses produksi, dari septic tank yang tidak kedap, atau faktor eksternal lainnya,” kata Reni.

Sebagai tindak lanjut, DLHK telah menginstruksikan perusahaan untuk segera melakukan audit internal terhadap seluruh sistem sanitasi dan pengelolaan limbahnya.

Perusahaan juga diwajibkan membuat komitmen tertulis berisi rencana aksi perbaikan dengan batas waktu yang terukur.
DLHK, lanjut Reni, akan terus mengawal dan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua rekomendasi dijalankan.

“Kami tidak ingin hanya sekadar memberi peringatan di atas kertas. Kami ingin ada aksi nyata. Kami akan awasi sampai tuntas,” ucapnya.

Reni mengingatkan, jika perusahaan mengabaikan instruksi tersebut dan hasil pengawasan berikutnya masih menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami ingin industri tetap hidup, tapi lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.