Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (12/10/2026).
Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan substansi Perubahan APBD 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Dalam pembahasan itu, DPRD dan pemerintah daerah menelaah kembali kebijakan anggaran sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen Perubahan APBD 2026.
Setelah pembahasan selesai, nota kesepakatan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat ditandatangani oleh TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman turut hadir bersama jajaran Banggar DPRD, BPKAD, Bapenda, Sekretariat DPRD, Bapperida, serta anggota TAPD.
Penyempurnaan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penganggaran daerah sebelum pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesesuaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung keberlanjutan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.













