Peristiwa

Satpol PP Sukabumi Amankan 23 Botol Miras di Ujunggenteng

adminsigiku.com
×

Satpol PP Sukabumi Amankan 23 Botol Miras di Ujunggenteng

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabupaten Sukabumi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mengamankan 23 botol minuman beralkohol dari tiga tempat hiburan malam di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Selasa (13/10/2026) malam.

Penertiban melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut melibatkan 30 personel gabungan yang memeriksa 7 (tujuh) kafe dan tempat hiburan malam mulai pukul 21.00 WIB hingga Rabu (14/10/2026) pukul 01.45 WIB.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan operasi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga tempat yang menjual minuman beralkohol. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 6 (enam) botol Anker, 7 (tujuh) botol Guinness, 6 (enam) botol Anggur Kolesom, 3 (tiga) botol Anggur Merah, dan 1 (satu) botol minuman sisa dalam kemasan air mineral.

Deni menegaskan, penertiban tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Satpol PP memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjaga ketertiban di kawasan wisata Kabupaten Sukabumi.