Pewarta : Ida
Kota Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berwenang mengadili perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan dengan terdakwa Taufik Hidayat (30). Penegasan itu disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa, Rabu.
Jaksa Nizar mengatakan, tanggapan JPU berfokus pada keberatan terdakwa terkait locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Menurut jaksa, PN Bale Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Pada intinya, kami menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa. Kami menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut,” ujar Nizar seusai persidangan.
Sebelumnya, pihak terdakwa mempersoalkan kewenangan PN Bale Bandung dengan alasan lokasi kejadian perkara dinilai masuk wilayah hukum Kota Bandung. Keberatan tersebut menjadi dasar pengajuan eksepsi melalui kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo.
JPU menolak keberatan tersebut dan berpandangan bahwa PN Bale Bandung berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara yang korbannya berinisial YTR (29) itu.
Sidang tanggapan atas eksepsi berlangsung tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar sebelum persidangan dimulai.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, dengan hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari. Tim JPU terdiri atas Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro.
Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.
Jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, apabila eksepsi diterima, majelis hakim akan menentukan konsekuensi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.













