Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan penataan perangkat daerah untuk memperkuat efektivitas birokrasi, memperjelas kewenangan antarorganisasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026), melalui penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban Bupati disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengapresiasi saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD yang dinilai penting untuk menyempurnakan substansi Raperda tersebut.
Penataan perangkat daerah diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain mempertimbangkan efektivitas organisasi, Pemkab Sukabumi juga akan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dalam menyesuaikan struktur kelembagaan. Aspek belanja pegawai dan biaya operasional menjadi bagian dari pertimbangan agar organisasi pemerintahan tetap proporsional.
Penataan tersebut juga mencakup penguatan profesionalisme aparatur. Penempatan pegawai akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi untuk mendukung birokrasi yang responsif serta akuntabel.
Pemkab Sukabumi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Perubahan susunan perangkat daerah diharapkan tidak hanya menjadi penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.













