Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Aktivitas Galian C di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang diduga milik Haji Ramadan tersebut disinyalir beroperasi tanpa izin yang sah dan menimbulkan persoalan lingkungan serta kenyamanan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah ekskavator terlihat memuat material tambang ke truk pengangkut. Aktivitas tersebut berlangsung tidak jauh dari jalan umum yang digunakan masyarakat.
Material tanah yang terbawa kendaraan berhamburan ke badan jalan. Debu juga terlihat beterbangan saat kendaraan pengangkut melintas, sehingga mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama ketika material tanah membuat permukaan jalan kotor dan berpotensi licin. Paparan debu yang berulang juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat sekitar.

Selain persoalan kebersihan jalan, status perizinan aktivitas pertambangan tersebut turut dipertanyakan. Namun, dugaan tidak adanya izin itu masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang.
Dalam ketentuan hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Warga meminta instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas yang berwenang di bidang pertambangan, turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga mendesak agar dampak aktivitas pengangkutan material terhadap kondisi jalan segera ditangani.
Penanganan yang diharapkan meliputi pemeriksaan status perizinan, pengawasan operasional, serta langkah konkret untuk membersihkan tanah yang berhamburan dan mengendalikan debu di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tambang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Karena itu, dugaan pelanggaran masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera menindaklanjuti keluhan tersebut agar aktivitas pertambangan tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.













