Pewarta : Ida
Kota Bandung – Halte Bus Rapid Transit (BRT) nonkoridor yang baru dibangun di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, menuai kritik dari komunitas pejalan kaki dan keselamatan transportasi. Selain berdiri di atas trotoar sempit, halte tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas karena berdekatan dengan perlintasan sebidang kereta api.
Kritik itu disampaikan Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Bandung bersama komunitas keselamatan perkeretaapian Edan Sepur dalam kegiatan Tamasya Trotoar, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan belasan peserta, termasuk empat pengguna kursi roda yang mencoba langsung akses trotoar dan fasilitas halte.
Dalam kegiatan itu, peserta pengguna kursi roda terlihat kesulitan menaiki trotoar sehingga membutuhkan bantuan orang lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
Ketua Kopeka Bandung, Muhammad Fadhil, menilai desain dan penempatan halte perlu dievaluasi karena belum memberikan kenyamanan serta keamanan yang memadai bagi pejalan kaki.
“Penggunaan istilah BRT KW karena fasilitas tersebut belum memenuhi sejumlah kebutuhan dasar sistem BRT. Kita bisa lihat tidak ada bus lane yang memang mengutamakan jalur BRT di sini. Gunanya agar bus tidak terganggu oleh kendaraan lain,” ujar Fadhil kepada wartawan.
Trotoar Sempit, Jarak ke Rel Jadi Perhatian
Berdasarkan pengukuran yang disampaikan komunitas, jarak halte dengan perlintasan kereta api hanya sekitar 82,9 meter. Sementara itu, lebar trotoar di lokasi tersebut tercatat hanya sekitar 55 sentimeter, jauh dari ruang yang memadai untuk pergerakan pejalan kaki, terutama pengguna kursi roda.
Lebar masing – masing ruas jalan di sekitar lokasi disebut sekitar 6,35 meter. Adapun jarak antara halte yang melayani arah berlawanan sekitar 13 meter.
Menurut Fadhil, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki, aksesibilitas penyandang disabilitas, kelancaran lalu lintas, serta keamanan perjalanan kereta api.
“Kami ingin mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Bagaimana seharusnya halte yang dekat dengan jalur perlintasan kereta api itu diberi jarak. Minimal paling dekat 50 meter,” katanya.
Ia menegaskan, perencanaan fasilitas transportasi publik harus memperhitungkan kebutuhan seluruh pengguna jalan, mulai dari bus, sepeda motor, kendaraan lainnya, hingga pejalan kaki.
Penempatan halte yang tidak tepat, menurutnya, berpotensi memicu perlambatan arus kendaraan dan penumpukan lalu lintas di sekitar perlintasan kereta api.
Fadhil menyatakan kritik tersebut bukan bertujuan menyalahkan pemerintah, melainkan mendorong evaluasi agar pembangunan fasilitas publik benar-benar aman dan dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat.
Bus Berhenti di Dekat Perlintasan Dikhawatirkan Picu Konflik Lalu Lintas
Kekhawatiran serupa disampaikan Abdullah Putra Gandhara dari komunitas Edan Sepur. Ia menyoroti potensi hambatan lalu lintas di kawasan tersebut, terutama akibat pertemuan arus kendaraan dari arah Jembatan Opat dan Kiaracondong.
Menurut Abdullah, area sekitar 100 meter sebelum perlintasan sebidang perlu mendapat perhatian khusus agar tidak terganggu aktivitas yang berpotensi menghambat pergerakan kendaraan.
Keberadaan halte di lokasi tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik lalu lintas, terutama ketika bus berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
“Ketika ada bus yang berhenti di sini selama satu sampai lima detik, atau bahkan sampai sepuluh detik, itu akan menjadi hambatan di perlintasan dan membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Ia menilai potensi tersebut perlu dikaji melalui evaluasi teknis terhadap posisi halte, pola pergerakan kendaraan, serta kondisi lalu lintas di sekitar perlintasan.
Dukung Transportasi Publik, Minta Pemerintah Evaluasi
Meski menyampaikan kritik, Kopeka Bandung dan Edan Sepur menegaskan dukungan terhadap pengembangan transportasi publik di Kota Bandung. Namun, pembangunan infrastruktur dinilai harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar keselamatan dan aksesibilitas.
“Kita tidak menolak proyek yang dilakukan pemerintah pusat terkait BRT ini. Kami sangat mendukung, terutama untuk ekosistem transportasi publik di Bandung,” kata Abdullah.
Kedua komunitas berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap halte BRT nonkoridor di Jalan Ibrahim Adjie, termasuk meninjau kembali kelayakan trotoar, akses bagi penyandang disabilitas, serta potensi gangguan terhadap lalu lintas dan perjalanan kereta api.
Evaluasi teknis dan tindak lanjut dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan fasilitas transportasi publik tidak hanya mendukung mobilitas warga, tetapi juga menjamin keselamatan semua pengguna jalan.













