Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, muncul dugaan penumpukan BBM dalam jumlah besar di Desa Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Warga mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi tempat penumpukan BBM itu berada di pinggir jalan utama, sekitar 100 meter dari Armed dan tidak jauh dari pos polisi (Kapospol).
Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial HD.
Namun, dugaan penimbunan dan perdagangan BBM secara ilegal tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Keluhan warga muncul karena pasokan BBM di sejumlah wilayah Berau dilaporkan terbatas. Masyarakat mengaku harus mengantre berjam-jam di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendapatkan BBM.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga mengenai dugaan penumpukan BBM di lokasi yang disebut berada tidak jauh dari fasilitas aparat keamanan.
Warga meminta kepolisian bersama instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi perdagangan, perindustrian, energi, dan sumber daya mineral, segera melakukan pemeriksaan di lokasi serta menelusuri asal-usul dan peruntukan BBM yang diduga ditumpuk tersebut.
Selain itu, aparat diminta memeriksa dokumen perizinan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami antre berjam-jam di SPBU, sementara tidak jauh dari Armed, sekitar seratus meter saja, BBM diduga ditumpuk dan diperjualbelikan. Kami meminta pihak berwenang segera bertindak dan mengusut persoalan ini secara transparan,” ujar seorang warga Labanan.
Secara hukum, dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan niaga BBM dapat diproses apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur larangan penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penumpukan BBM tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berinisial HD terkait informasi tersebut.
Warga berharap aparat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas di lokasi serta mencegah potensi gangguan terhadap distribusi BBM bagi masyarakat Berau.













