Peristiwa

Anak Usia 3 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Belum Ditemukan

adminsigiku.com
×

Anak Usia 3 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Belum Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Seorang anak perempuan berusia tiga tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah ibu korban melaporkannya ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengatakan ayah korban diduga membawa anak tersebut sejak 28 September 2026. Hingga Selasa (20/10/2026), keberadaan ayah dan anak itu belum diketahui.

Menurut Debi, dugaan kekerasan tersebut mulai terungkap pada November hingga Desember 2025, ketika ibu korban melihat perilaku anaknya yang menirukan adegan dewasa.

Saat ditanya mengenai perilaku tersebut, anak itu mengaku mengetahuinya dari telepon genggam ayahnya. Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.

Ibu korban kemudian membawa anaknya ke dokter untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Debi, pemeriksaan medis menemukan luka robekan pada alat kelamin korban dan dokter menyarankan pemeriksaan visum.

“Lalu, dokter menyarankan untuk visum,” kata Debi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Debi juga menyebut hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyakit gonore. Temuan tersebut menambah kekhawatiran keluarga terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

Diduga Terjadi di Rumah dan Hotel

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Debi, korban mengaku dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah dan hotel. Ayah korban disebut mengajak anaknya ke hotel dengan menjanjikan mainan sebelum dugaan kekerasan terjadi.

Debi mengatakan, terduga pelaku diduga menggunakan iming-iming mainan untuk membujuk korban. Ia juga menyebut ayah korban sempat membeli alat kontrasepsi di sebuah minimarket sebelum pergi ke hotel.

Kasus tersebut, lanjut Debi, sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian tingkat sektor. Namun, keluarga kemudian diarahkan untuk melaporkannya kepada unit perlindungan perempuan dan anak di Polda Jawa Barat.

Pada pertengahan 2026, ibu dan ayah korban mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Menurut Debi, perceraian keduanya telah diputus secara resmi.

Persoalan semakin rumit setelah ayah korban diduga membawa anak tersebut pergi pada 28 September 2026. Pada tanggal yang sama, ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat.

Polisi Dijadwalkan Gelar Perkara

Debi menyebut penyidik berencana melakukan gelar perkara pada Selasa (20/10/2026) untuk menentukan perkembangan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hari ini akan dilakukan gelar perkara rencananya, dari lidik naik statusnya menjadi sidik, artinya dari naik status ini akan ditentukan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku berprofesi sebagai dokter, memiliki klinik mandiri di wilayah Kota Bandung, serta disebut berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar di kota tersebut.

Hingga berita ini disusun, menurut kuasa hukum korban, keberadaan ayah dan anak tersebut masih belum diketahui. Keluarga berharap aparat kepolisian dapat segera menemukan korban dan memastikan keselamatannya.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Karena korban masih berusia tiga tahun, identitas anak, ibu, serta informasi lain yang dapat mengungkap identitas atau lokasi korban perlu dirahasiakan demi melindungi keselamatan dan privasinya.