Foto Ilustrasi : Pencabulan Anak
Pewarta : Ida
Kota Bandung – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menangkap seorang dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Rumi saat dihubungi, Rabu (21/10/2026).
Rumi mengatakan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Namun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kita juga masih nunggu visum. Nanti kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual itu pertama kali diketahui ibu korban berinisial MS pada 13 Desember 2025.
Saat itu, MS mendapati anaknya memperagakan gerakan yang dinilai tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, korban mengaku mengetahui gerakan tersebut dari telepon genggam ayahnya.
Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Merasa curiga, MS memeriksa kondisi anaknya dan menemukan luka lebam di area sensitif.
Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis. Menurut keterangan kuasa hukum, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka robekan pada organ intim korban. Korban juga disebut mengalami infeksi gonore.
Berdasarkan keterangan Debi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tersebut di rumah maupun hotel. Pelaku juga disebut menggunakan iming – iming hadiah berupa mainan untuk membujuk korban.
Perkara ini berlanjut di tengah proses perceraian MS dengan terduga pelaku. MS mengajukan gugatan cerai pada pertengahan 2026 dan keduanya kemudian resmi berpisah.
Namun, pada 28 September 2026, terduga pelaku diduga membawa anak tersebut pergi sehingga keberadaannya belum diketahui. Pada tanggal yang sama, MS melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Ditres PPA dan PPO Polda Jabar.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa terduga pelaku dan menelusuri keberadaan korban.
Penyidik juga masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.













