Pejabat Esselon II,III Dan IV Harus Miliki Sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa

0

Pewarta : Imam K

Koran SINAR PAGI, Pangkalpinang,- Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka -Belitung Erzaldi Rosman mewajibkan kepada seluruh pejabat eselon II (JPT Pratama)eselon III (administrasi) dan Pengawas (pengawasa) untuk memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, demikian dikatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung ketika memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi Standar Operasional Prosedur di hotel Sol Marina, Bangka Tengah (26/11)

Menurut Erzaldi Rosman hal ini dilakukan sebagai langkah menunjang keberhasilan suatu kegiatan pembangunan di Provinsi Bangka-Belitung acuan untuk industri kontruksi kemampuan untuk kompetensi secara internasional,pertanggung jawaban terhadap masyarakat,sekaligus memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia, Keppres tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pejabat eselon II,III,dan IV wajib memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Erzaldi.

Dia minta paling lambat Febuari 2019 tidak ada lagi pejabat eselon dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang belum memiliki sertifikasi Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah, tegas Gubernur Bangka-Belitung.

Untuk itu kata Gubernur meminta kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Kepulaun Bangka-Belitung segera memberikan nama- nama pejabat eselon III dan IV di OPD yang belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan jasa.

Nama-nama tersebut kata Gubernur diserahkan kepada sekretaris Daerah kemudian Sekda menyerahkan kembali nama- nama pejabat eselon III danà IV ke Kepala BKSPSDM Bangka-Belitung, dan kepala BKSPSDM melakukan tes/uji pengadaan barang dan jasa bagi pejabat eselon II, III, IV ini akan dilakukan pada bulan Desember 2018 ungkap, Erzaldi Rosman.

Selain pejabat II,III dan IV Guberbur Babel meminta kepala BKSPSDM untuk menggelar tes pengadaan barang dan jasa bagi staf dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulaun Bangka-Belitung yang belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.