Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Kepala Desa diwajibkan untuk memberikan data warganya secara akurat dan real, sehingga akan diketahui keberadaan atau kondisi sesungguhnya dari yang bersangkutan, apakah masuk daoam kategori kurang mampu atau tidak.
Demikian dikatakan Bupati OI l, HM.Ilyas Panji Alam dalam acara promosi fasilitas dan pelayanan kesehatan rujukan di RSUD kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2019.
Lanjut Bupati, seorang kepala desa harus mengetahui berapa banyak warganya yang miskin, warga penerima PKH atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga program akan tepat sasaran.
Seorang kades harus mengetahui betul kondisi warganya, mana yang benar – benar miskin atau tidak, jangan sampai keluarga tidak mampu yang memang berhak menjadi peserta PKH malah tidak menjadi peserta, sementara keluarga yang mampu dapat PKH”, ujarnya.
Dikatakan bupati, bagi masyarakat yang benar – benar tidak mampu berhak mendapat dan menjadi peserta BPJS bersubsidi namun bagi masyarakat yang mampu menjadi peserta BPJS mandiri.
Begitu juga kepada kepala puskesmas diharapkan bisa menyampaikan atau mensosialisasikan agar masyarakat yang berobat harus mendapat jaminan BPJS.
Acara dihadiri juga oleh Sekda OI, Para Asisten, direktur RSUD, kepala dinas Sosial, Kadisdukcapil, kadinkes, direktur BPJS OI, Baznas OI, para camat, seluruh kades di Kabupaten OI.
