Pewarta : Liputan Khusus.
Koran SINAR PAGI, Cimahi, Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, tiga pilar kota Cimahi, yaitu Walikota Cimahi, Kapolres Kota Cimahi berserta Dandim 0609, didampingi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar melaksanakan patroli rutin untuk membubarkan kerumunan massa dan penutupan toko-toko retail yang masih buka diluar jam yang yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran No. 18 Tahun 2020, Sabtu (11/04/2020).
Saat patroli, ternyata masih ada beberapa mini market di daerah jalan Sangkuriang, yang masih operasional. Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna langsung memberikan teguran kepada mini market tersebut.
“Apabila besok atau lusa mini market itu masih buka, di luar jam yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, maka mini market tersebut akan diberikan sanksi permanen yaitu pencabutan izin operasi,” katanya.
Selanjutnya, Walikota Cimahi juga menegur restoran cepat saji yang masih menerima pelanggannya makan di tempat. Walikota Cimahi juga menghimbau driver ojol untuk tidak berkerumun saat menunggu pesanan makanan di restoran cepat saji tersebut.
Sementara itu, ditempat terpisah tepatnya di daerah Cibeber Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Totong Solehudin juga menegur kerumunan massa, menurutnya, masih ada beberapa masyarakat yang belum mengerti bahayanya virus covid-19. Dia mengatakan apabila masyarakat masih berkerumun, maka masyarakat berpotensi terpapar Virus Covid -19.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna meminta Satpol PP agar bertindak tegas terhadap toko-toko retail yang masih buka di luar jam yang telah ditentukan dan restoran atau rumah makan yang masih menerima pelanggannya untuk makan di tempat.
Walikota Cimahi beharap masyarakat kota Cimahi mengikuti himbauan Pemerintah untuk tidak keluar rumah, tidak bekerumun dan bermasker apabila keluar rumah, agar wabah ini cepat berlalu.***
(Bidang IKPS Diskominfoarpus).
