Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,– Terkait rencana tata ruang kawasan Agro Wisata diwilayah utara Kab.Sukabumi, ratusan penggarap lahan dari 4 (empat) kecamatan diwilayah tersebut mengaku merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi bersama jajarannya.
Hal itu diungkapkan Acep Solehudin salah satu petani penggarap lahan eks HGU PTPN 8, usai melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kab.Sukabumi untuk mengadukan nasibnya atas tindakan pungli dan pemerasan serta pengusiran yang dilakukan oleh Managemen BUMN tersebut.
“Kami bergerak dalam pengelolaan Wisata Agro atas permintaan Pemerintah Kab.Sukabumi, pak Marwan (Bupati Sukabumi-red) pada tahun 2017 lalu datang kelokasi garapan kami untuk meminta para petani terlibat dalam implementasi visi misi Bupati Sukabumi tentang Kawasan Agro Wisata,” ungkapnya.
Bupati, kata dia lagi, meminta dirinya untuk menjalin koordinasi dengan petani di 4 (empat) kecamatan yakni, Sukabumi, Kadudampit, Sukalarang dan Caringin, untuk pengelolaan kawasan Agro Wisata, namun karena keterbatasan akses, dirinya hanya mampu berkoordinasi dengan dua kecamatan saja, tambahnya.
Agar lebih terarah dan memudahkan koordinasi, waktu itu bupati minta dibuat forum komunikasi yang diperkuat oleh Asda I, untuk dibadan hukumkan, “Pembangunan kawasan Agro Wisata ini tidak akan berhasil bila tidak ada dukungan dari masyarakat,” katanya mengutip ucapan Asda I, Asep Abdul Wassit.
Acep menyebutkan, dibangunnya Kawasan Agro Wisata diwilayah utara Kab.Sukabumi ini sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wisata Agro, dimana wilayah Kecamatan tadi bagian dari program tersebut disesuaikan dengan rencana Pemprop.Jabar yang akan membangun jalur lingkar utara untuk mengurai kemacetan, tuturnya.
Selanjutnya, Bupati meyarankan forum yang sudah terbentuk tersebut melakukan kerja sama dengan lembaga berbadan hukum, yang sekaligus bisa mengedukasi warga untuk pendampingan hukumnya, maka dipilihlah Koperasi Stukpa Polri.
Setelah rekomendasi bupati turun, forum disarankan untuk berkoordinasi dengan PTPN 8, yang ditindaklanjuti dengan pertemuan di pendopo, “Setelah melalui puluhan kali pertemuan di pendopo, kemudian dibahas rencana pembangunan wisata agro bersama dengan Dinas PU, bahkan dinas – dinas terkait telah menyerahkan pengelolaannya kepada kami, lalu dibuat Detail Engenering Design (DED) untuk jalur lingkar utara,” paparnya.
Namun apa yang terjadi kemudian, setelah semuanya selesai, ternyata tanpa sepengetahuan para petani yang tergabung dalam forum komunikasi, Pemda sudah mempunyai pemenang tender untuk melaksanakan pembangunan DED tersebut dan telah pula melakukan kesepakatan dengan PTPN 8, “Mendapati kenyataan ini jelas kami sangat kecewa, kepada Pemkab.Sukabumi, terlebih kepada Bupati Sukabumi, Marwan Hamami,” katanya.
Setelah kejadian itu, petani dibiarkan selama 2 (dua) tahun oleh pemda, diusir bahkan dipolisikan oleh PTPN 8 karena dianggap menggarap lahan tanpa izin, padahal PTPN sudah tidak memiliki HGU terhadap lahan tersebut, karena telah habis per 31 Desember 2013.
“Sesuai UU, perpanjangan HGU harus dilakukan 2 tahun sebelum masa berlakunya habis, ketika ternyata HGU nya tidak keluar, berarti ajuan perpanjangannya ditolak oleh BPN,” pungkasnya.













