Peristiwa

300 Karyawan PT DC Datangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, Kanwil Garut

adminsigiku.com
×

300 Karyawan PT DC Datangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar, Kanwil Garut

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Sebanyak 300 orang karyawan dari PT Daux Cosmetics (DC), yang “dirumahkan” oleh pihak perusahaan, akhirnya mendatangi kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat (Jabar), kantor wilayah Garut, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Kamis (12/3/20).

Kedatangan para pekerja itu, untuk mempertanyakan nasib mereka yang hingga kini, tidak ada kepastian. Pasalnya, setelah satu bulan mereka dirumahkan, para pekerja ini tidak mendapatkan upah seperti yang telah diatur pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Bahkan status mereka sebagai karyawan-pun sampai saat ini tidak jelas.

Penuturan Suci Adina, salah seorang pekerja PT. Daux Cosmetics, dirinya bersama ratusan pekerja lainnya, sejak Februari 2020 hingga saat ini tidak mendapatkan hak upah sebagai pekerja.

“Ya, kami tidak mendapatkan upah sejak kami dirumahkan,” ucapnya seraya di amini oleh beberapa rekan kerjanya.

Ketua DPC FSB Nikeuba/KSBSI Kabupaten Garut, Cristian Kangae, yang mendampingi para pekerja di Kantor Pengawas Tenaga Kerja menurutnya, PT. Daux Cosmetics kembali melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu lanjut Cristian, pihaknya bersama Pengurus FSB Nikeuba/KSBSI PT. Daux Cosmetic melakukan pengaduan secara tertulis kepada kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah V Jabar, pada Kamis (12/3/20).

“Sebelumnya pada Selasa (10/3), kami di DPC mendapatkan laporan dari pengurus komisariat kembali adanya pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Daux Cosmetic. Kami sempat berfikir mengapa persoalan di perusahaan tersebut tidak ada hentinya. Tapi hal ini membuat kami semakin penasaran ada apa di perusahaan tersebut ?,” tandasnya.

Dia berpendapat, dalam kurun waktu satu tahun ini pihaknya selalu meminta penjelasan kepada Disnakertrans kabupaten Garut dan ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan, terkait perusahan yang sudah jelas melanggar norma ketenagakerjaan namun tetap tidak diberikan sanksi apapun dari pihak terkait.

“Dari berbagai penjelasan yang berhasil kami himpun, akhirnya mengerucut dan muncul dugaan adanya intervensi Kepala Daerah, terhadap Dinas terkait menyakut perusahan tersebut,” ucapnya.

“Hal itu dapat dibuktikan seperti hari ini (Kamis, 12/3/20) para pekerja dan anggota kami melaporkan dari awal bulan Februari 2020 hingga sekarang perusahaan kembali merumahkan atau meliburkan serta menggilir seluruh pekerja secara sepihak tanpa membayar upah, ini membuat para pekerja kecewa,” ungkapnya.

Menurut Cristian yang juga seorang advokat ini, apa yang dilakukan PT. Daux Cosmetics, sangat bertentangan dengan pasal 93 ayat (2) huruf (F) jo pasal 186 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SEMENAKER) No.SE-05/M/BW/1998, tentang upah pekerja yang dirumahkan.

“Padahal sangat jelas dalam aturan tersebut pengusaha wajib membayar upah terhadap setiap pekerja yang dirumahkan atau diliburkan.

Namun di PT. Daux Cosmetic dikarenakan salah seorang tenaga kerja asing (TKA), diketahui sangat beperan dalam menjalankan atau mengurusi personalia.

Hal ini pula tentunya bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 jo. Permenaker No.10 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA,” pungkas Cristian.