Ragam

BKN Wajib Pertimbangkan!

adminsigiku.com
×

BKN Wajib Pertimbangkan!

Sebarkan artikel ini

Oleh :Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)

Ribuan guru honorer menangis dan merasa dirugikan. Terkait apa? Terkait seleksi CPNS yang lolos ke seleksi SKB tahun 2019. Sungguh sangat pilu melihat nasib guru honorer yang ikut seleksi CPNS tahun 2019 terutama yang usia batas akhir 35 tahun. Bila seleksi SKB tahun ini tidak lolos karena sertifikat pendidik tak bisa diupload sungguh ngilu dan pilu. Habis kesempatan karena umur mereka habis syarat.

Pemerintah dalam hal ini BKN, wajib pertimbangkan untuk segera memberikan kebijakan agar setiap guru honorer yang terlambat mengupload sertifikat pendidik karena LPTK lambat memberikan. Mereka saat daftar sebenarnya sudah punya sertifikat pendidik namun LPTK belum menyerahkannya pada para guru honorer yang lolos PPG. Intinya mereka sudah punya sertifikat pendidik tapi belum diterima di tangan saat daftar.

Sebagai contoh pengaduan dan aspirasi para guru, pagi ini Saya mendapatkan informasi dari pejuang guru PGRI Purwakarta. Ada sejumlah nama yang saat ini batinnya terisris menangis karen hal di atas. Nama mereka diantaranya adalah Dian Agustiani guru SDN Linggamukti, Endah Resi Handayani guru SDN 4 Nagri Kaler, Mela Marliana SDN 3 Pasir Angin. Mereka adalah bagian dari ribuan guru honorer yang tidak bisa mengupload sertifikat pendidik.

Informasi yang saat ini berkembang katanya pemerintah akan melanjutkan tahapan seleksi calon pegawai negeri (CPNS) yang sempat tertunda akibat Covid-19. Direncanakan, tahapan ini akan berlanjut pada September mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan lanjutan tahapan seleksi.

Sebagai pengurus organisasi profesi guru dan Ketua Pengurus Besar PGRI Saya berharap pemerintah MenPANRB dan BKN memberi kemudahan untuk dapat upload ulang bagi para guru honorer yang saat daftar pertama sertifikat pendidiknya belum diterima padahal sudah memiliki. Mereka harus diberi peluang upload sertfikat pendidik. Ini masalah kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka tidak salah melainkan LPTK penyelenggara PPG lambat memberikan.

Seperti kita ketahui bersama pada awal 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena pandemi Covid-19 pada Maret 2020, tahapan lanjutan yakni seleksi kompetensi bidang (SKB) ditunda. Seleksi kompetensi bidang ini sangat terkait dengan sertifikat pendidik. Bagi yang sudah punya sertifikat pendidik dipastikan lulus.

Seleksi CPNS dilaksanakan terdiri atas tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Maka bagi yang sudah punya sertifikat pendidik dan belum mengupload karena LPTK lambat memberi dan BKN bersama pemerintah daerah tidak memberi kesempatan upload ulang maka dipastikan sulit lulus bagi yang tidak upload.

Alangkah indahnya bila pemerintah (KemenPANRB, BKN dan pemerintah daerah) memberi peluang upload ulang bagi guru honorer yang punya sertifikat pendidik. Ini masalah kemanusiaan di negeri Pancasila. Administrasi, regulasi itu sangat penting namun afirmasi dan kemanusiaan yang adil dan beradab pun perlu diterapkan. Saran Saya, pemerintah segera beri kesempatan bagi guru honorer terutama usia batas 35 tahun segera buka kesempatan upload ulang sertifikat pendidik!