Pewarta : Nurjamin
Koran SINAR PAGI, Kab.Serang,- Pemkab.Serang, Banten terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, salah satunya dengan melaksanakan penerepan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Serang melalui operasi gabungan.
Operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari penerapan Pembatasan Dosial Bersekala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Derang sesuai instruksi Gubernur Banten ini di laksanakan di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di Kecamatan Cikande, perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tagerang, Rabu (16/09/20).
Razia gabungan yang di mulai pukul 09.00 WIB tersebut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Dinas Perhubungan, tim medis dari Rumah Sakit dr.Drajat Prawiranegara (RSDP), OPD serta TNI dan Polri ini dilaksanakan di areal Pasar Cikande dan pusat keramaian lainnya disekitar wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut petugas keamanan menghimbau pengendara roda dua dan roda empat agar selalu memakai masker, dan apabila ada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa KTP, maka akan dikenakan sanksi.













