Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Jutaan guru mengeluh terkait sulitnya naik pangkat. Mengapa guru sulit naik pangkat ? Mengapa kebanyakan guru pangkat dan golongannya mentok di IV A pembina ? Apakah jutaan guru salah tak mampu mengupulkan angka kredit? Atau ada sistem yang salah terlalu memberatkan? Rasanya di ASN yang lain pangkat tidak sesulit di entitas guru.
Idris Afandi seorang widyaiswara di LPMP Jawa Barat mengatakan, “Wajar bia para guru malas mengurus kenaikan pangkat karena pendekatannya terlau administratif bukan pendekatan proses”. Selanjutnya Idris Afandi mengatakan, “Sudah waktunya aturan kenaikan pagkat guru direvisi untuk mewujudkan guru profesional, merdeka, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi”.
Apa yang disampaikan Idris Afandi sebagai widyaiswara dan penulis aktif puluhan buku pendidikan tentu tidak sembarang bicara. Saya sepakat dengan pendapatnya. Bukankah semisal TNI dan Polri pangkatnya naik otomatis. Padahal kita tahu persis guru setiap hari pra covid berkeringat dan bekerja bertemu anak didiknnya.
Bagi Saya pribadi sebaiknya para guru yang berprestasi dalam melayani anak didik pangkatnya harus naik secara otomatis. Minimal setiap empat tahun pangkatnya naik. Kecuali guru yang kinerjanya di bawah standar tidak usah naik pangkat. Guru yang rajin bekerja dan setiap hari melayani anak didik PJJ atau pun luring otomatiskan saja.
Nampaknya perlu ada revisi Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009. Termasuk hasil karya tulis guru harus ber ISBN diakui BSNP. Guru bukan akademisi dan ilmuwan yang harus menulis karya tulis atau buku ilmiah. Guru adalah pendidik di jenjang paud, pendidikan dasar dan menengah. Selama Ia berkinerja baik dan mampu menuliskan best practice sederhana terkait kinerjanya, wajar bila pangkatnya dinaikan.
Tidak usah terlalu ribet prasyarat kenaikan pangkat dan golongan para guru. Setidaknya naikan pangkat otomatis saja bila sudah melintasi enam tahun. Kecuali bagi guru-guru sangat produktif dan berprestasi luar biasa maka bisa naik pangkat dalam dua tahun. Permen PAN layak direvisi. Mudahkan urusan naik pangkat para guru yang kinerjanya baik.
Apalagi bila para guru aktif di organisasi profesi, aktif di MGMP, aktif di kegiatan ilmiah lainnya dan mampu membimbing anak didik menjadi juara. Setidaknya semua guru yang rajin melayani anak didik dan berkinerja baik bisa naik pangkat otomatis paling lama enam tahun.
Jadi bila ada pertanyaan mengapa guru sulit naik pangkat ? Apakah mayoritas guru bermasalah atau regulasi yang bermasalahb? Bukankah guru mayoritas berkualifikasi S-1 dan bersertifikat pendidik ? Bukankah guru setiap hari melayani anak didik ? Bukankah melayani anak didik adalah proses utama dibanding adminitrasi?
Segera pemerintah mengubah regulasi dan keluarkan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat para guru. Bila saat ini ada penyederhanaan kurikulum maka sebaiknya segera adakan penyederhanaan kenaikan pangkat guru. Bila tidak! Maka keribetan administrasi kenaikan pangkat guru akan dianggap publik guru sebagai bentuk ketidakpahaman pemerintah dalam melihat dan mengafirmasi kinerja guru.
Pernah populer ungkapan “Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Ungkapan ini terlihat benar bila dilihat dari perspektifribetnya kenaikan pangkat guru. Seolah kehadiran setiap hari melayani ratusan anak didik dengan beragam karakter dan latar belakang dianggap pekerjaan mudah. Bahkan menurut Saya mengapa tidak setiap empat tahun otomatis saja !













