Pewarta : Nurjamin
Koran SINAR PAGI, Kab.Serang,- Polsek Kopo, Kab.Serang akan tindak tegas oknum pengusaha yang menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi diwilayah hukumnya, setelah mendapatkan laporan dari warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyatakan bahwa sering terjadi oknum pengusaha yang melakukan hal tersebut.
Menurut Kapolsek Kopo, IPTU Indik,S.IK melalui Kanit Intel Polsek Kopo, Bripka Habib, tindaka tersebut melanggar UU Hiswana Migas, “Apabila ada mobil tabung gas yang melintas dan mencurigakan di wilayah Hukum Polsek ini segera hubungi kami,” ujarnya, Selasa (27/10/20).
Ditegaskan, pihaknya akan mengamankan dan menindak tegas pangkalan dan atau penerima sub pangkalan yang nakal, dalam artian menyalahi aturan Hiswsna migas yang sudah dibuat, tuturnya.
Bripka Habib menyebutkan, akan dilakukan pantauan dilapangan dan jika laporan warga ini benar, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, “Ini demi Kamtibmas dan penegakan hukum,” tegas Habib.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka Sakti, Kasno Gustoyo AH mengaku pihaknya kerapkali melihat adanya penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg.
Menurut Kasno hasil investigasi di lapangan ditemukan beberapa pangkalan gas elpiji bersubsidi dengan berbagai cara mencoba mengelabui warga, “Pangkalan menjual gas elpiji luar daerah yang bukan rayonnya untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda,” ungkapnya.
Beberapa unit kendaraan pickup pengangkut gas elpiji 3 Kg sering melintas diperbatasan Tangerang – Serang dengan membawa sekitar 200 tabung dalam keadaan isi dan sudah tidak memakai segel, ujarnya.
Kasno menghimbau warga agar melaporkan kepada intansi dan dinas terkait bila menemukan pelanggaran oleh pengusaha gas elpiji bersubsidi.













