Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Sesuai amanat Pasal 73 ayat (2) Perda Nomor 13 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib mensosialisasikan RZWP-3-K Daerah melalui media informasi dan/atau langsung kepada aparat dan masyarakat sehingga Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – Dinas PUPR dan Tata ruang Kabupaten muara Enim Provinsi sumatera selatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi sumatera selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana tata ruang Wilayah (RTRW) kabupaten muara Enim tahun 2018-2038 ke amatan Lubai Ulu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor camat Lubai ulu Kabupaten muara Enim yang pesertanya dihadiri oleh Pemerintah kecamatan, Kapolsek, Danramil, seluruh kepala desa kecamatan Lubai ulu, BPD, serta toko masyarakat kecamatan Lubai Ulu.
Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai berikut : (1) Memberikan informasi adanya Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana tata ruang wilyah RTRW kabupaten muara Enim Tahun 2018 – 2038.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, dari dinas PUPR tata ruang, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, Danramil 08/Rambang Lubai Lettu Inf Sugianto, Sekatriat kecamatan Lubai ulu Rudi Harianto,ST.MM, kepala desa, ketua BPD, perangkat desa, para staf kecamatan toko agama, toko masyarakat, Babinsa, babinkamtibmas kecamatan Lubai Ulu.
