Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Polres Sumedang. Melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kab.Sumedang yang bertempat di Jl. Raya Ujungnya tepatnya didepan Polsek Ujungjaya, Kec.Ujungjaya, Kab.Sumedang, Senin (28/06/21).
Polsek Ujungjaya IPTU. Luhut Sitorus, S.H., memimpin langsung Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Aiptu. Ade Sutisna bersama dengan personil sebanyak 4 (Empat) Personil.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker, ” Penerapan sanksi Administratif / denda. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19″, ujar Kapolrea Sumedang Kepada media.
Dikatakan Kapolres lagi, bila kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kab.Sumedang.













