Peristiwa

Dianggap Meresahkan, Kehadiran Wartawan Abal – Abal Jadi Sorotan di Bogor

adminsigiku.com
×

Dianggap Meresahkan, Kehadiran Wartawan Abal – Abal Jadi Sorotan di Bogor

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Avenk

Kota Bogor – Kehadiran wartawan abal – abal di wilayah Bogor kembali mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bogor, kehadiran oknum wartawan ini dinilai sudah meresahkan.

Menurut Ketua Pokja Wartawan Kota Bogor, H.Ahyar Matondang, oknum ini umumnya berasal dari luar wilayah Bogor, “Kita sangat menyesalkan, maraknya wartawan abal – abal diwilayah Bogor khususnya, mereka ini umumnya bukan orang di Bogor, melainkan dari luar daerah yang datang untuk mengacak – acak Bogor,” katanya, kepada awak media, Kamis, (9/12/2021).

Akibat ulah mereka, lanjutnya, dunia jurnalistik Bogor khususnya dirundung malang, “Mereka merasa risi akibat kegaduhan tersebut, sehingga membuat suasana kerja tak nyaman, masyarakat umum, mungkin akan menganggap perilaku semua wartawan sama dengan para oknum ini,” ujarnya.

Aksi pemerasan yang dilancarkan para oknum ini begitu marak akhir – akhir ini, sejalan dengan kian maraknya pelanggaran salah satunya kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum – oknum entah itu pejabat pemerintahan, BUMN bahkan dari dunia Pendidikan.

“Kalau sudah begini ceritanya, siapa yang salah dan siapa yang harus diminta pertanggung jawabannya, kasus seperti ini mestinya dibongkar bukan malah nego,” tegas Ahyar.

Masih menurut Ahyar, lembaga profesi tidak bisa menertibkan para oknum ini, karena mereka bukan bagian dari anggotanya, sehingga tidak mungkin juga melakukan pembinaan terhadap mereka, tambah Ahyar.

“Bila mereka tau kode etik wartawan, dipastikan tidak melakukan hal itu, dan ini seperti makan buah Simalakama, lalu siapa yang paling berhak menertibkan mereka ” ungkap Ahyar.

Ahyar berharap penegak hukum sebaiknya lebih jeli melihat laporan yang masuk, karena umumnya para pelaku, melihat ada pasal yang mengatur tentang asusilanya, “Gak mungkin ada asap tanpa api, sepatutnya pelapor dan terlapor keduanya dijerat hukum dengan pasal – pasal perbuatan keduanya,” tandasnya.