DPK APDESI Kec. Cigalontang Menolak Perpres 104 Th 2021

0
190

Pewarta Eno

Koran SINAR PAGI, Tasikmalaya,- Reaksi keras bermunculan dari para kepala Desa di seluruh negri tercinta ini dan tidak terkecuali para Kepala Desa di Kab. Tasikmalaya.

Usai penandatanganan penerbitan Peraturan presiden (Perpres) RI Joko Widodo pada 29 November lalu terkait pengalokasian Dana Desa.

Menurut para Kepala Desa DPK APDESI kec. Cigalontang Kab Tasikmalaya saat berembuk di kantor Desa Jayapura, I Firmansyah Kades Cidugaleun (Ketua DPK APDESI) dan Kades Puspamukti Atang S.Ag mengatakan, bagi kami selaku pemerintahan terbawah sangat keberatan dengan diterbitkannya Perpres 104 tahun 2021 ini, karena jelas akan menghambat kebebasan kami dalam pembangunan, yang pasti pemerintah desa merupakan tolok ukur kesuksesan negara ini dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya. Jadi bagaimana kami bisa leluasa membangun sebagaimana kebutuhan senadainya terikat dengan Perpres tersebut.

Dimana isi dari Perpres seolah mengadu domba kami selaku Kepala Desa dengan masyarakatnya.menurut I.Firmasyah jelas akan mengganggu rencana kerja yang sudah tersusun hasil musyawarah (RKPDesa).

Maka dari terbitnya Perpres 104 ini ketenangan kami dalam mengurus rumah tangga Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 6 tahun 2014 serasa di lemahkan, katanya.

Atas terbitnya Perpres 104 tahun 2021 ini kami khususnya DPK APDESI CIGALONTANG kab. Tasikmalaya menolak keras dan di cabut kembali.
Sebagai mana hasil musyawarah 16 Desa di Kec. Cigalontang Kab Tasikmalaya kami akan bertolak ke Jakarta menemui RI satu guna menyampaikan aspirasi kami, senadainya tidak di respon dan tetap terbit Perpres tersebut kantor desa akan cuti selama satu tahun, “tegasnya