OPINI/Artikel

Menyoal Unikasi Kepala Sekolah

adminsigiku.com
×

Menyoal Unikasi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd
(Praktisi Pendidikan)

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Ini definisi singkat kepala sekolah dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021. Kepala sekolah adalah entitas unik dan layak menjadi perbincangan positif bagi kita semua, khususnya publik pendidik.

Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 adalah regulasi terbaru. Sebelumnya ada Permendikbud No 6 Tahun 2018, Permendiknas No 28 Tahun 2010 dan Kepmendiknas No 162 Tahun 2003. Begitu “tumbuh hilang berganti” regulasi terkait jabatan kepala sekolah. Ini menarik untuk didiskusikan.

Unikasi jabatan kepala sekolah diantaranya sebagai berikut. Pertama, menjadi kepala sekolah dianggap jabatan tertinggi yang diraih seorang guru. Padahal jabatan atau karir tertinggi seorang guru adalah pengawas sekolah. Amanah Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 menjelaskan bahwa “Pengawas Sekolah dan Dewan Pendidikan menjadi TIM Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah”.

Pengawas sekolah jabatan atau karir lebih tinggi dari kepala sekolah. Kepala sekolah bukan TIM Pertimbangan Pengangkatan Pengawas Sekolah. Tidak ada. Beda dengan pengawas sekolah, Ia menentukan jabatan dan karir seorang kepala sekolah bersama Dewan Pendidikan. Artinya lebih tinggi jabatan pengawas sekolah dibanding kepala sekolah.

Kedua jabatan kepala sekolah lebih banyak diminati dari jabatan pengawas sekolah. Di Jawa Barat yang mendaftar menjadi Kepala SMAN/SMKN/SLBN sejak tahun 2016 s.d. 2020 bila diakumulasi dalam satu efisode pendaftaran bisa ratusan bahkan melintasi lebih dari 1000 guru pendaftar. Pendaftar pengawas sekolah tidak mencapai ratusan.

Ada opini yang mengatakan guru yang cenderung akademis, humanis dan idealis lebih memilih menjadi pengawas sekolah. Sejumlah guru “alergi” menjadi kepala sekolah dan memilih menjadi pengawas sekolah. Mengapa? Menjadi pengawas sekolah lebih merdeka dibanding kepala sekolah. Benarkah? Bisa sangat benar jawabannya!

Ketiga, kepala sekolah bisa jadi “sasaran” politisasi para oknum kepala daerah. Mengapa? Pertimbangannya karena entitas kepala sekolah yang jumlahnya ratus dan ribu akan sangat efektif bila digerakan untuk mensukseskan Pilkada. Kepala sekolah adalah pemimpin para guru dan Ia bisa saja “bermodus” politik pada para guru di satuan pendidikan.

Kepala sekolah cenderung setia pada oknum Kepala Daerah yang mempolitisasi. Mengapa? Karena SKnya dari Kepala Daerah. Tidak sedikit kepala sekolah yang naik karir dan terlempar gegara diduga atau memang berpolitik praktis dalam Pilkada. Kepala Sekolah gegara dipolitisasi oleh oknum tertentu maka terbelah dalam pilihan politik. Ini sangat tak baik.

Keempat kepala sekolah bagian dari ASN yang “diperebutkan” para kepala daerah. Saat keluar UURI No 23 Tahun 2014, para Bupati dan Walikota meradang, kehilangan “asset” entitas kepala SMAN/SMKN. Bahkan sekitar 55 Kepala Daerah di seluruh Indonesia menempuh jalur hukum agar SMAN/SMKN tidak menjadi “milik” pemerintah provinsi.

Keluarnya UURI No 23 Tahun 2014 menyebabkan sejumlah Bupati dan Walikota “menangis”. Sebaliknya para Gubernur di seluruh Indonesia tersenyum manis. UU RI No 23 Tahun 2014 menyebabkan lepasnya kepala SMAN/SMKN dari para Bupati dan Walikota. Faktanya bagi guru dan Kepala Sekolah bisa lebih baik, bisa juga lebih tak baik. Tergantung kepala daerah dan APBDnya.

Kelima Kepala Sekolah identik distigma oleh publik sebagai jabatan yang rawan suap, kongkalingkong bangkong kodok dan dianggap jauh dari rekrutmen yang bersih. Hadir dan sering berganti regulasi terkait kepala sekolah menjelaskan proses transformasi atau rekrutmen kepala sekolah belum ideal. Bahkan aspirasi sentralisasi kepala sekolah adalah suara-suara yang masih terdengar.

Semoga para Bupati, Walikota dan Gubernur di seluruh Indonesia benar-benar memandang dengan objektif terkait pentingnya entitas kepala sekolah yang merdeka dan memerdekakan satuan pendidikan dan anak didik. Era merdeka belajar dibutuhkan peran dan fungsi entitas kepala sekolah yang lebih dominan dalam kepemimpinan pembelajaran.

Siklik amanah layanan dan birokrasi yang baik adalah servant leadership. Semua ASN terutama jadilah pemimpin yang melayani dan memuliakan. Siapa yang harus dilayani? Anak didik oleh guru. Guru oleh kepala sekolah. Kepala sekolah oleh Kadisdik. Melayani ke bawah bukan melayani ke atas. Air mengalir dari atas ke bawah. Kemuliaan pemimpin pendidikan mengalir melayani dan memuliakan dari atas ke bawah