Pewarta : Nicko
Kabupaten Berau – Tambang Batubara Illegal milik warga banyak ditemukan diwilayah Kelurahan Tanjung Redeb, lokasi tambang illegal tersebut berada dibelakang rumah warga.
Aparat penegak hukum Berau diduga tutup mata dengan kembali maraknya tambang illegal ini.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengaku resah dengan kejadian ini, dimana jalan negara banyak dilalui oleh truk pengangkut batubara illegal, tanpa ada tindakan oleh penegak hukum wilayah Berau.
Selain itu pihak pemda setempatpun diduga tidak mau tahu akan kerusakan lingkungan yang diakibatkan para penambang Batubara Illegal ini, ucapnya
Dia meminta agar kegiatan tambang Ilegal segera dihentikan karena dapat merusak lingkungan.
Selain itu, dengan maraknya tambang Batubara illegal di Kabupaten Berau menjadi presedent buruk bagi Pemda, karena, mengijinkan tambang batubara illegal beroperasi di wilayah Berau.
Sementara di Jalan Rantau Panjang, Kec.Sambaliung, didapati lokasi penambangan yang ditinggal begitu saja oleh para penambang dengan meninggalkan kubangan besar dan menjadi danau, tanpa adanya reklamasi lahan.
Salah satu tokoh masyarakat Rantau Panjang, dalam hal ini Ketua RT.02, Saparuddin dan Ketua LPM Rantau Panjang, Samuel mengatakan bahwa yang punya lahan memberikan lahannya ditambang oleh pengusaha tambang, namun saat ini pengusaha tambang tersebut kabur, karena adanya hadangan dari masyarakat Rantau Panjang, ungkapnya.
Untuk menghentikan aksi pera penambang liar ini perlu adanya keseriusan Pemda dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak para penambang Batubara illegal yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Berau.
Masyarakat meminta kepada Pemda dan aparat penegak hukum agar tegas menghentikan kegiatan tambang batubara ilegal karena telah merusak lingkungan dan mengakibatkan polusi udara dengan banyaknya debu batubara.
Sesuai dengan UU KUHP Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).













