Liputan Khusus

Hadapi Puasa Satpol PP Kab. Sumedang Galakan Terus Giat Operasi Penertiban Miras

adminsigiku.com
×

Hadapi Puasa Satpol PP Kab. Sumedang Galakan Terus Giat Operasi Penertiban Miras

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Jeky EPSA

Koran SINAR PAGI, Kab Sumedang,- Dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kab. Sumedang terus melakukan penertiban minuma keras  di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini  dalam upaya agar warga Sumedang lebih hikmat menjalankan ibadah saum yang berlangsung sebulan, tanpa ada gangguan ketertiban umum yang timbul akibat miras.

” Kegiatan yang dilakukan pada Rabu malam ( 30/3/22) dipimpin oleh Kasi Lidik Sidik, Ian  Ariyandhi, S.STP,  selaku PPNS,  selain itu juga disertai 2 Orang Anggota Tim Kelgwewe pada bidang PPUD, 2 Orang Anggota SATPOL PP Pd Sekretariat”, ujar  Yann Mahal Rizzal, Kabid PPUD Pol PP Kab.Sumedang, sebagai pengendali kegiata ini, Kamis, (31/3/22).

Dari hasil kegiatan dikatakan dia, diamankan  miras dari 5 toko, dianttranya 2 toko kelontongan  dan 3  depot jamu, yang berada  di wilayah  timur Sumedang  diantaranya Cimalaka, Tomo, Tolengas,  dengan jumlah 93 botol miras berbagai merk.

Sebelumnya , dia mengatakan, kegitan ini juga dilakukan di wilayah lain Kabupaten  Sumedang.

” Dianraranya, Tanjungsari,  Pamulihan, Sumedang Selatan dan juga Cilamaka “, jelas nya.

Adapun tindak lanjut dari operasi ini, jelas Rzzal,  untuk  semua pemilik toko  yang terbukti menjual miras tadi akan dipanggil ke kantor Pol PP Kab. Sumedang.

” Kami panggil hari Kamis, (31/ 3/22)  pada pukul.09.00 WIB di kantor Pol PP Kabupaten Sumedang”, tandas nya.

Adapun untuk dasar kegiatan ini, diungkapkan Rizzal, 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol;
2. Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
3.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan *CORONA VIRUS DISEASE 2019.
4. Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Smd Nomor :  50/PEM.03/III/2022 Tanggal  29  Maret 2022 Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

” Dengan dilakukanya kegiatan ini mudah – mudahan upaya Pemkab Sumedang meminimalisir  tindak kriminal akibat miras selama puasa tidak ada dan masyarakat Sumedang hikmat dalam menjalankan ibadah saum tersebit”, pungkas nya.