Peristiwa

Pemindahan BBM dari Dua Mobil Tangki ke Kapal di Handil Bakti Palaran Dipertanyakan, Legalitas dan SOP Keselamatan Disorot

adminsigiku.com
×

Pemindahan BBM dari Dua Mobil Tangki ke Kapal di Handil Bakti Palaran Dipertanyakan, Legalitas dan SOP Keselamatan Disorot

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tim

Samarinda – Aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari dua mobil tangki ke sebuah kapal di kawasan Pelabuhan Handil Bakti, RT 24, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/8/2026), menuai sorotan.

Proses pemindahan BBM tersebut dilakukan menggunakan selang dari kendaraan tangki yang diarahkan langsung menuju kapal. Pada bagian kapal terlihat identitas badan usaha PT Jastin Bintang Samudra.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pengangkutan dan pemindahan BBM, asal-usul bahan bakar, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, salah seorang pengemudi mobil tangki mengaku hanya menjalankan instruksi.

“Kami hanya memindahkan sisa BBM ke kapal sesuai perintah. Kami dibayar untuk pekerjaan ini dan tidak mengetahui hal-hal lainnya,” ujarnya.

Sementara pihak yang disebut mengatur pelaksanaan kegiatan di lapangan juga belum memberikan penjelasan substantif. Ia mengaku hanya sebagai tenaga pelaksana dan tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek administrasi maupun legalitas kegiatan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mendasar hingga kini belum terjawab. Dari mana asal BBM tersebut? Siapa pemilik dan penanggung jawabnya? Apa dasar hukum pemindahannya? Ke mana BBM akan dibawa? Apakah seluruh izin dan dokumen pengangkutan maupun kegiatan di pelabuhan telah terpenuhi?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai SOP keselamatan saat proses pemindahan BBM dari kendaraan tangki ke kapal, termasuk prosedur pencegahan kebocoran, tumpahan, kebakaran, serta potensi pencemaran lingkungan.

Bukan Sekadar Persoalan Teknis

Pemindahan BBM bukan aktivitas biasa. Sebagai komoditas yang pengelolaan dan distribusinya diatur secara ketat, setiap tahapan kegiatan harus memenuhi ketentuan hukum, administrasi, teknis, keselamatan, serta perlindungan lingkungan yang berlaku.

Sejumlah regulasi yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berikut ketentuan turunannya yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, distribusi, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Karena itu, bila kegiatan pemindahan BBM dilakukan tanpa dokumen dan perizinan yang semestinya, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Aspek keselamatan pekerja, keselamatan fasilitas pelabuhan, potensi kebakaran, hingga risiko pencemaran perairan harus menjadi perhatian serius.

Apalagi, proses pemindahan BBM langsung dari mobil tangki menuju kapal memiliki risiko tinggi apabila tidak dilaksanakan berdasarkan prosedur keselamatan dan pengendalian operasional yang memadai.

Instansi Berwenang Diminta Turun Tangan

Masyarakat meminta instansi berwenang tidak hanya melihat aktivitas tersebut sebagai kegiatan operasional biasa, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, izin atau dasar kegiatan di kawasan pelabuhan, identitas pemilik atau pengguna kapal, serta penerapan SOP keselamatan dan lingkungan.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak muncul dugaan atau spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat dan instansi terkait diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pengelola Pelabuhan Handil Bakti maupun pihak PT Jastin Bintang Samudra mengenai legalitas dan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang, sementara hak jawab bagi pihak yang disebut tetap terbuka untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi publik.