Peristiwa

Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Camat Paleleh

adminsigiku.com
×

Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Camat Paleleh

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi (AI)

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol – Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa mencuat di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Camat Paleleh Lukman S.Pt. atau Lukman Djupandang diduga terlibat dalam pengelolaan program pengadaan ayam petelur yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan warga dan penelusuran fakta di lapangan pada pertengahan Juli 2026. Program pengadaan ayam petelur itu diketahui direncanakan untuk lima desa, yakni Lilito, Paleleh, Dopalak, Tolau, dan Pionoto.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan program tersebut diduga dikendalikan dari tingkat kecamatan. Sejumlah dokumen kegiatan, mulai dari naskah kerja sama, surat pemesanan barang hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), disebut berada di tangan Camat Paleleh.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena program menggunakan anggaran desa, sementara pemerintah desa sebagai pemilik anggaran disebut tidak menguasai dokumen maupun salinan administrasi kegiatan.

Di Desa Lilito, misalnya, pemerintah desa disebut telah melunasi pembayaran sebesar Rp80 juta untuk pengadaan ayam petelur. Namun, hingga penelusuran dilakukan, ayam yang dijanjikan belum diterima.

Temuan lain berupa kwitansi bermaterai tertanggal 8 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Lukman sebagai penerima uang sebesar Rp70 juta dari Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Paleleh.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang, terutama terkait dasar penerimaan dana desa oleh pejabat kecamatan dan penggunaan uang tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dokumen kontrak, Lukman mengakui dokumen tersebut berada dalam penguasaannya. Sementara terkait kwitansi penerimaan uang Rp. 70 juta, ia disebut menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan atas inisiatif pihak pengelola kegiatan.

Alasan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan konteks, tujuan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Inspektorat Sudah Periksa

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Buol disebut telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terkait persoalan tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim pada awal September 2026.

Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan. Belum diketahui pula adanya keputusan terkait pemberian sanksi administratif terhadap Camat Paleleh maupun tindak lanjut perkara kepada aparat penegak hukum.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan proses penanganan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga mendorong agar dugaan pengelolaan dana desa tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aliran dana, kelengkapan administrasi, pengadaan ayam petelur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.