Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi memusnahkan 11.756 botol minuman keras (miras), barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, serta ratusan knalpot brong di Markas Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi kepolisian dalam penindakan peredaran miras selama satu bulan terakhir serta pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang periode September hingga Oktober 2026.
Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi mengatakan, ribuan botol miras tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal. Penindakan dilakukan oleh jajaran polres dan polsek di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Ini merupakan salah satu bentuk program prioritas Kapolri, polisi bersama masyarakat, di mana hadirnya polisi beserta pemerintah daerah maupun TNI itu memberikan kenyamanan,” kata Benny.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah modus penjualan miras, termasuk menyamarkan aktivitas perdagangan melalui toko obat tradisional atau jamu.
“Modus yang terjadi hari ini adalah mereka berjualan minuman seperti jamu. Namun, ada beberapa tempat juga yang memang mungkin bisa dibilang terang-terangan menjual minuman,” ungkapnya.
Benny menegaskan, Polres Sukabumi akan terus mengintensifkan razia secara rutin, baik di tingkat polsek maupun polres. Pengawasan juga akan diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi produksi atau pabrik miras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Selain miras, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan meliputi 962,86 gram sabu dari 36 kasus, 36.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, 20,53 gram tembakau sintetis, 14 butir ekstasi, serta 7,3 gram ganja dari satu kasus pengungkapan.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi langkah Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras dan narkoba. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kata dia, berkomitmen memperketat pengawasan, terutama di kawasan destinasi wisata dan tempat hiburan malam.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras dan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sukabumi.













