Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 1 bagi pemilik gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pemeliharaan sekaligus mendorong pelestarian bangunan bersejarah di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang insentif tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Regulasi itu selanjutnya akan segera diundangkan agar dapat diterapkan.
“Pemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung – gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,” kata Farhan dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahap II di Hotel Novotel Bandung, Jumat (30/10/2026).
Menurut Farhan, insentif tersebut tidak hanya berlaku bagi pemilik lama, tetapi juga pembeli baru yang berkomitmen mempertahankan nilai sejarah dan karakter asli bangunan. Kebijakan ini dapat mencakup bangunan milik perusahaan maupun hotel, termasuk PLN dan Hotel Savoy Homann, sepanjang memenuhi persyaratan.
Ia menegaskan, pelestarian cagar budaya membutuhkan dukungan kebijakan fiskal karena biaya perawatan bangunan bersejarah relatif besar. Pemerintah ingin membuka ruang bagi pemanfaatan bangunan secara profesional tanpa mengorbankan nilai historisnya.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,” ujarnya.
Pemkot Jajaki Perlindungan Bangunan Bersejarah
Farhan juga menyoroti penjualan Rumah Musik Harry Roesli kepada pihak swasta senilai Rp. 17,5 miliar. Ia menyayangkan Pemkot Bandung tidak sempat mengajukan penawaran sebelum bangunan tersebut berpindah kepemilikan.
Meski demikian, Pemkot akan menjalin komunikasi dengan pemilik baru untuk memastikan karakter dan nilai sejarah bangunan tetap dipertahankan. Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif serta kerja sama dengan investor.
“Jangan sampai tempat yang penuh dengan sejarah itu tiba – tiba diubah menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter aslinya,” tegasnya.
Selain Rumah Musik Harry Roesli, sejumlah bangunan yang menjadi perhatian Pemkot Bandung antara lain Toko Roti Sumber Hidangan di Jalan Braga, kawasan Biara Ursulin, serta beberapa bangunan bersejarah lainnya.
Khusus Sumber Hidangan, Pemkot berencana menjajaki keterlibatan investor untuk mendukung pengelolaan secara profesional dengan tetap menjaga keaslian bangunan dan identitas historisnya.
11 Bangunan Berstatus Cagar Budaya Nasional
Farhan mengungkapkan, Kota Bandung saat ini memiliki 11 bangunan cagar budaya berperingkat nasional. Tiga di antaranya ditetapkan pada 2025, yakni Indonesia Merdeka, Rumah Ibu Inggit Garnasih, serta Aula Barat dan Aula Timur Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pemkot Bandung juga menyiapkan sejumlah bangunan lain untuk diusulkan memperoleh peringkat nasional, di antaranya Gedung The Freze, Bioskop Dian atau Radio City, serta Pendopo Kota Bandung.
Menurut Farhan, peningkatan status Pendopo menjadi cagar budaya peringkat nasional penting untuk menjamin keaslian bangunan beserta interiornya tetap terjaga, termasuk ketika terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
Sementara itu, Bioskop Dian atau Radio City yang dibangun pada 1926 direncanakan dikembangkan menjadi pintu masuk Museum Musik Indonesia. Fasilitas tersebut akan diintegrasikan dengan kawasan Joglo Pendopo Kota Bandung sebagai bagian dari rencana pengembangan museum musik yang tengah diperjuangkan menjadi program nasional.
Farhan menegaskan, penetapan status cagar budaya tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pemilik bangunan, pengelola, dan masyarakat agar bangunan bersejarah tetap terpelihara serta memiliki fungsi berkelanjutan.
Ia berharap sidang penetapan cagar budaya menghasilkan keputusan yang tidak sekadar memberikan status hukum, tetapi juga menjadi landasan bersama dalam menjaga identitas sejarah Kota Bandung.
“Cagar budaya Kota Bandung merupakan wajah dan karakter kota. Karena itu, kita harus memiliki perspektif yang sama untuk menjaga dan melestarikannya,” pungkasnya.













