Peristiwa

Dua Tahun Tanpa Direktur Definitif, Pengangkatan Plt Perumda Tirta Yapono Ambon Dipertanyakan

adminsigiku.com
×

Dua Tahun Tanpa Direktur Definitif, Pengangkatan Plt Perumda Tirta Yapono Ambon Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Ambon – Kekosongan jabatan Direktur definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon selama hampir dua tahun menuai sorotan. Pasalnya, Jefri Riry, SH, yang disebut sebagai peraih nilai tertinggi dalam seleksi calon direktur dengan skor 82,5, hingga kini belum dilantik, meskipun telah melewati sejumlah tahapan seleksi dan memperoleh rekomendasi pelantikan dari Wali Kota Ambon.

Di sisi lain, jabatan direktur masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum pengangkatan direksi serta dasar perpanjangan masa tugas Plt.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak terkait, proses seleksi calon direktur dimulai dengan penerbitan SK Wali Kota Nomor 491/2024 tentang pembentukan panitia seleksi.

Jefri Riry disebut telah melewati seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada 15 Oktober 2024.

Selanjutnya, Wali Kota Ambon menerbitkan rekomendasi pelantikan melalui surat Nomor 539/1627/SETKOT tertanggal 21 Oktober 2024. KPM juga disebut telah berkonsultasi dengan Subdirektorat BUMD Kementerian Dalam Negeri pada 31 Oktober 2024.

Namun, hingga 26 Oktober 2026, Surat Keputusan (SK) pengangkatan direktur definitif belum diterbitkan.

Kondisi tersebut mendorong munculnya tuntutan agar Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan resmi mengenai status Jefri Riry dan alasan belum dilaksanakannya pelantikan.

Masa Jabatan Plt Jadi Sorotan

Selain tertundanya pelantikan direktur definitif, masa tugas Plt juga menjadi perhatian. Dalam informasi yang disampaikan, penugasan Plt disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Padahal, ketentuan mengenai pengangkatan dan masa penugasan Plt direksi BUMD perlu merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.

Persoalan ini dinilai penting karena berkaitan dengan kepastian kewenangan dalam pengelolaan perusahaan daerah, termasuk pengambilan keputusan strategis, penandatanganan kerja sama, dan pengelolaan keuangan perusahaan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura berinisial DP menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kewenangan KPM dalam mengangkat direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses pengangkatan direksi BUMD.

Menurut DP, persoalan tersebut setidaknya menyangkut tiga aspek, yakni kepastian hukum masa tugas Plt, efektivitas penggunaan anggaran seleksi, serta kepastian status peserta yang dinyatakan memperoleh nilai tertinggi.

Meski demikian, keabsahan keputusan dan tindakan yang dilakukan Plt perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dokumen pengangkatan dan perpanjangan masa tugasnya.

Modal Rp. 2,25 Miliar Ikut Disorot

Persoalan kepemimpinan Perumda Tirta Yapono juga menjadi perhatian karena adanya tambahan modal dari pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Perumda Tirta Yapono menerima penyertaan modal sebesar Rp. 1,25 miliar pada Desember 2025. Kemudian, pada 23 September 2026, DPRD kembali menyetujui tambahan modal sebesar Rp. 1 miliar.

Dengan demikian, total tambahan modal yang disebutkan mencapai Rp. 2,25 miliar.

Besarnya dana tersebut menambah pentingnya kepastian mengenai tata kelola perusahaan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta kewenangan pejabat yang menjalankan kepemimpinan perusahaan daerah.

Publik pun membutuhkan penjelasan mengenai pengelolaan dana tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Jefri Riry Minta Kepastian

Dalam perkembangan terbaru, Jefri Riry disebut telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kota dengan memberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk memperoleh kejelasan.

Melalui surat tersebut, ia meminta penjelasan mengenai status hukumnya setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dasar hukum penugasan Plt yang telah berlangsung sekitar dua tahun, serta kepastian jadwal pengangkatan direktur definitif.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ambon mengenai alasan belum diterbitkannya SK pengangkatan direktur definitif maupun penjelasan terperinci mengenai dasar hukum perpanjangan masa tugas Plt.

Pemerintah Kota Ambon diharapkan memberikan klarifikasi agar polemik tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Kejelasan mengenai status hasil seleksi, dasar hukum penugasan Plt, dan jadwal pengangkatan direktur definitif menjadi hal yang dinantikan untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.