Pewarta : Moh. Sangkut
Kabupaten OKI – Pengendara yang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Kilometer 61, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diimbau tetap waspada terhadap kabut asap yang menyelimuti kawasan tersebut.
Meski kabut asap terpantau tidak terlalu tebal, masyarakat diingatkan untuk tetap memperhatikan keselamatan berkendara dan menjaga kesehatan, terutama saat melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor.
Seorang warga berinisial TNI yang ditemui awak media saat beristirahat di kawasan tersebut, Sabtu (24/10/2026) sore, mengatakan bahwa kondisi kabut asap di sepanjang jalur tersebut masih tergolong biasa dan belum terlalu mengganggu aktivitas perjalanan.
Menurutnya, meskipun kabut asap tidak terlalu pekat, pengendara tetap perlu mengantisipasi kemungkinan berkurangnya jarak pandang serta dampak asap terhadap kesehatan.
Ia menyarankan masyarakat yang hendak bepergian agar menggunakan perlengkapan keselamatan, termasuk masker, serta menyalakan lampu utama kendaraan untuk membantu meningkatkan visibilitas di jalan raya.
“Kalau hendak bepergian menggunakan sepeda motor atau kendaraan lainnya, sebaiknya lampu utama dinyalakan dan menggunakan masker. Hal ini penting untuk membantu menjaga keselamatan di jalan sekaligus melindungi kesehatan,” ujarnya.
Selain mengantisipasi dampak kabut asap, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika kondisi cuaca mendukung terjadinya kebakaran.
Kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan kesehatan apabila terhirup dalam jumlah berlebihan.
Karena itu, pengendara yang melintasi Jalintim wilayah Kabupaten OKI diimbau menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, menjaga jarak aman, serta mengurangi kecepatan apabila jarak pandang mulai terbatas.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran hutan atau lahan di sekitar permukiman maupun jalur transportasi.













