Pewart : Anis
Ambon – Status Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono Kota Ambon yang disebut telah berlangsung selama dua tahun menuai sorotan.
DPRD Kota Ambon dan Wali Kota Ambon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) didesak memberikan penjelasan terkait dasar hukum perpanjangan jabatan tersebut serta kepastian pelantikan direktur definitif.
Sorotan ini menguat setelah Komisi II DPRD Kota Ambon mengaku belum melakukan evaluasi terhadap anggaran PDAM Tirta Yapono tahun 2026 karena masih berfokus pada pengawasan pembangunan fisik.
Sementara itu, Wali Kota Ambon belum memberikan penjelasan terkait status jabatan Plt Direktur Utama Piter Saimima yang disebut telah berlangsung selama dua tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum kepemimpinan perusahaan daerah yang mengelola salah satu kebutuhan dasar masyarakat, yakni layanan air bersih.
Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak semestinya hanya berorientasi pada pembangunan fisik. DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan anggaran, kinerja direksi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, SE, yang menyebut evaluasi tersebut belum menjadi fokus pengawasan, menjadi perhatian publik. DPRD pun didorong segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tata kelola PDAM Tirta Yapono berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemanggilan jajaran direksi, pemeriksaan realisasi anggaran tahun 2026, evaluasi capaian pelayanan, serta penelusuran dasar hukum pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan Plt direktur utama.
Selain persoalan pengawasan anggaran, durasi jabatan Plt juga menjadi isu yang membutuhkan kejelasan. Ketentuan mengenai pengangkatan dan masa jabatan pelaksana tugas perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, sebagaimana dirujuk dalam kritik terhadap persoalan tersebut.
Kepastian mengenai penerapan ketentuan itu penting agar tidak muncul polemik berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi tata kelola perusahaan daerah.
Kepastian Hukum dan Pelantikan Direktur Definitif Dipertanyakan
Tanggung jawab penyelesaian persoalan ini juga berada pada Wali Kota Ambon selaku KPM. Dalam kapasitas tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan sesuai ketentuan untuk mengambil keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Karena itu, pemerintah kota didesak menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam mempertahankan status Plt Direktur Utama Piter Saimima selama dua tahun, termasuk batas kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Sejumlah kebijakan yang disebut dilakukan selama masa kepemimpinan Plt, seperti pengelolaan anggaran, mutasi pegawai, dan penandatanganan kerja sama dengan pihak ketiga, juga dinilai perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan kewenangan yang dimiliki.
Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya kebijakan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengangkatan, ketentuan internal perusahaan, serta regulasi yang berlaku. Dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, evaluasi oleh instansi terkait diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena proses seleksi direktur definitif disebut telah dilaksanakan menggunakan anggaran negara. Panitia seleksi telah dibentuk, tahapan uji kompetensi digelar, dan hasil seleksi dikabarkan telah tersedia. Namun, pelantikan direktur definitif hingga kini disebut belum terlaksana.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses seleksi dan alasan belum ditetapkannya pimpinan definitif PDAM Tirta Yapono.
“Seleksi menggunakan uang negara, hasilnya sudah ada, tetapi mengapa Plt masih dipertahankan? Ada apa ini?” ujar Tomas, warga Ambon, mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai kepemimpinan perusahaan daerah tersebut.
Wali Kota Diminta Berikan Penjelasan Terbuka
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon mengenai dua hal utama, yakni dasar hukum perpanjangan jabatan Plt Direktur Utama hingga dua tahun dan kepastian waktu pelantikan direktur definitif hasil seleksi.
Transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan direksi dilakukan sesuai prosedur.
Di sisi lain, DPRD Kota Ambon diharapkan tidak menunda evaluasi terhadap pengelolaan PDAM Tirta Yapono. Pengawasan menyeluruh terhadap anggaran, kinerja perusahaan, dan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dari upaya melindungi kepentingan masyarakat.
Pengelolaan BUMD sendiri harus mengacu pada prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sebagai penyedia layanan air bersih, PDAM Tirta Yapono memiliki tanggung jawab langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kepastian hukum dalam kepemimpinan, transparansi pengelolaan keuangan, dan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan terukur. Pemerintah kota dan DPRD pun dituntut menunjukkan langkah nyata agar persoalan status Plt tidak berlarut-larut dan tata kelola perusahaan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.













