Pewarta : Ida
Kota Bandung – Krisis sampah kembali membayangi Kota Bandung seiring kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang semakin terbatas. Kondisi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mempercepat pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menilai pemilahan sampah di tingkat hulu hingga kini belum berjalan optimal. Akibatnya, sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti masih banyak yang belum terpilah, sehingga menambah beban tempat pembuangan akhir tersebut.
“Makanya Pemkot dengan DPRD saat ini tengah membuat Perda pengolahan sampah yang difokuskan kepada upaya pengurangan sampah di hulu,” kata Aan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Aan, keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti menuntut perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah. Pengurangan harus dimulai dari rumah tangga dan lingkungan permukiman agar volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan.
Ia menegaskan, ketergantungan terhadap TPA sebagai tempat pembuangan akhir tidak bisa terus dipertahankan. Jika Sarimukti berhenti menerima sampah, Bandung berisiko kembali menghadapi penumpukan apabila pengelolaan dari hulu belum berjalan efektif.
Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengolahan sampah yang tengah dibahas Pemkot bersama DPRD Kota Bandung diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW.
“Jadi ke depan warga masyarakat tingkat RT dan RW dilibatkan dalam pengolahan sampah, kalau dalam perda sebelumnya tidak dilibatkan,” ujarnya.
Target 100 Persen Pengurangan Sampah pada 2029
Aan menyebut, pengurangan sampah dari hulu menjadi bagian penting dalam mencapai target pengurangan sampah hingga 100 persen pada 2029 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.
Skema yang didorong dimulai dari pemilahan sampah di tingkat RT dan RW. Sampah yang telah dipilah kemudian diolah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) serta fasilitas compost pit atau lubang pengomposan.
Dengan mekanisme tersebut, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah yang memenuhi persyaratan dapat diproses melalui teknologi RDF. Sampah yang akhirnya dikirim ke TPA diharapkan hanya berupa residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Jadi pengolahan sampah dimulai di tingkat RT dan RW dengan melakukan pemilahan, kemudian sampah masuk TPST yang menggunakan teknologi RDF dan juga ada kompos pit sehingga semakin berkurang. Nanti yang dibuang ke TPA tinggal residu,” jelasnya.
Aan mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengantisipasi persoalan tersebut dengan menyiapkan TPST berbasis teknologi RDF. DPRD juga telah menganggarkan penyediaan fasilitas compost pit untuk mendukung pengurangan sampah.
Meski demikian, ia menilai langkah tersebut harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat dan penguatan sistem pemilahan di tingkat paling dasar. Pembangunan fasilitas pengolahan tidak akan cukup apabila sampah masih tercampur sejak dari rumah tangga.
Pemilahan Belum Masif, Ketergantungan pada TPA Disorot
Aan menilai, kekhawatiran terhadap kondisi TPA Sarimukti menunjukkan bahwa upaya pengurangan sampah dari hulu masih perlu diperkuat. Selama sampah yang dihasilkan masyarakat belum dipilah dan diolah secara optimal, potensi penumpukan akan tetap menjadi ancaman ketika kapasitas TPA semakin terbatas.
“Kalau Sarimukti ditutup, dampaknya pasti akan terjadi penumpukan sampah lagi. Saya kira Dinas Lingkungan Hidup sudah menyampaikan akan adanya potensi penumpukan sampah,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemkot Bandung maupun DLH. Keterlibatan seluruh elemen, mulai dari rumah tangga, pengurus RT/RW, komunitas, hingga pelaku usaha, diperlukan agar pengurangan sampah dapat berjalan konsisten.
Menurutnya, gerakan pemilahan sampah di hulu saat ini belum berlangsung secara masif. Padahal, keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Semua elemen belum bergerak. Pemilahan di hulu belum berhasil mencapai target 100 persen. Ini harus terus kita serukan dan gencarkan,” pungkasnya.
Aan berharap, pembahasan Perda pengolahan sampah dapat menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab bersama sekaligus mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung, dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengurangan dan pengolahan sejak dari sumbernya.













