Peristiwa

Bantuan Baun Alung Dihentikan Sejak Yakub Laing Menjabat, Diduga Ada Hubungannya Dengan Kasus Lahan Bandara

adminsigiku.com
×

Bantuan Baun Alung Dihentikan Sejak Yakub Laing Menjabat, Diduga Ada Hubungannya Dengan Kasus Lahan Bandara

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd Haris

Malinau, Kalimantan Utara – Penyaluran bantuan sosial bagi warga Desa Long Ampung, Kecamatan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menjadi sorotan publik. Yang menarik perhatian adalah Baun Alung, warga yang kini tidak lagi menerima bantuan, justru merupakan kerabat dekat Kepala Desa Long Ampung, Yakub Laing.

Bantuan yang selama ini diterima Baun Alung disebut berhenti sejak Yakub Laing menjabat sebagai kepala desa. Padahal, ibu tersebut memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan beliau. Kepala Desa Yakub Laing dikatakan telah menyampaikan langsung kepada Baun Alung bahwa seluruh bentuk bantuan untuk dirinya dihentikan.

Alasan penghentian berkaitan erat dengan aktivitas menantunya yang bekerja sebagai jurnalis. Menantunya diketahui secara aktif melaporkan dan mempublikasikan sejumlah kejanggalan di lingkungan desa, khususnya menyangkut urusan lahan Bandara Long Ampung. Diduga ada hubungannya dengan kasus lahan bandara tersebut sehingga bantuan Ibu Baun Alung dihentikan.

Kepala Desa Diharapkan Bersikap Bijak, Pisahkan Persoalan Bantuan dengan Hal Lain

Seharusnya Kepala Desa Yakub Laing menyikapi setiap persoalan secara bijaksana dan memisahkan urusan bantuan dengan persoalan lain. Apalagi Baun Alung adalah kerabat dekatnya sendiri.

Ia sepatutnya bersikap adil dan tidak mengaitkan persoalan pribadi dengan penyaluran bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan hak sah Ibu Baun Alung sebagai warga yang berhak menerimanya, dan tidak boleh dicabut karena hal lain yang tidak berkaitan langsung dengan syarat penerimaannya.

Pembagian Bantuan 25 September 2026: Baun Alung Kembali Tidak Mendapatkan

Pada Jumat, 25 September 2026, dilakukan pembagian bantuan berupa dua karung beras dan dua liter minyak goreng bagi setiap warga. Namun Baun Alung kembali tidak menerima jatah tersebut. Padahal sebelumnya ia rutin menerima bantuan, dan faktanya beliau adalah kerabat dekat Kepala Desa Yakub Laing.

Warga mempertanyakan: atas dasar apa nama beliau dicoret dari daftar penerima? Apakah melalui verifikasi yang sah dan terdokumentasi? Atau benar-benar dikaitkan dengan laporan menantunya terkait kasus lahan bandara? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak tumbuh anggapan bahwa bantuan dijadikan alat pembalasan.

Penerima Ganti Rugi Lahan Bandara Juga Dipertanyakan

Proses pembebasan lahan Bandara Long Ampung turut disorot warga. Ternyata salah satu pihak yang menerima ganti rugi memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa Yakub Laing.

Warga berhak mengetahui: bagaimana proses pendataan, pengukuran, dan penetapan penerima dilakukan? Apakah semua dinilai dengan standar yang sama ? Mengapa yang mengungkap kejanggalan tidak diperlakukan sama, sementara kerabat dekat justru dipastikan menerima haknya ? Semua proses harus dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Bantuan Harus Transparan dan Adil

Bantuan sosial harus diberikan berdasarkan kriteria yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada alasan penghentian, harus ada keputusan tertulis yang dapat diketahui oleh semua pihak. Hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi terkait kedua hal tersebut belum diterima. Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada seluruh masyarakat.