Taman Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak Diduga Belum Memiliki Izin

0

Pewarta : Herlina SC

Kab.Bandung Barat – Pasca insiden tenggelamnya dua kakak beradik W (7) dan Y (8) di Kolam Pemandian Alam Cipanas Nagrak, yang berlokasi di 2 (dua) yakni Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, dan Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jum’at (15/4/2022) lalu, terungkap, jika obyek wisata pemandian air hangat tersebut diduga kuat belum memiliki izin operasional.

Hal itu diketahui saat awak media mengunjungi rumah Nandi, kakek dari kedua korban di Kampung Nagrak, RT. 02 RW. 08, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB, pada Sabtu (16/4/2022). Menurutnya, tempat wisata yang sudah berdiri sejak 3 (tiga) Tahun tersebut belum mengantongi izin.

Saat wartawan mendatangi lokasi Wisata Pemandian Alam Curug Cipanas Nagrak untuk melakukan klarifikasi terkait perizinan, dilokasi yang sama sudah tampak 5 (lima) personel Satpol PP KBB yang tengah melakukan peninjauan.

Cahya, Koordinator Lapangan dari Satpol PP KBB mengungkapkan bahwa, kehadirannya dilokasi tersebut untuk mencari tahu kronologis peristiwa yang menewaskan kakak beradik tersebut.

“Kami mendapat perintah dari pimpinan untuk mencari tahu kronologis kejadiannya,” ujar Cahya.

Selain itu, lanjutnya, dirinya juga hendak menanyakan terkait legalitas kegiatan cut and fill dilokasi tersebut.

“Kami sudah meminta kepada para pekerja agar menghentikan kegiatannya terlebih dahulu, sebelum segala urusan administrasi perizinannya jelas,” tambahnya.

Pantauan dilapangan, kendati lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi, namun tampak masih ada kegiatan cut and fill dan pembuatan kolam pemandian.

Saat melakukan pemeriksaan dokumen yang diserahkan Deni, pengelola Pemandian Alam Cipanas Nagrak, petugas Satpol PP menemukan kejanggalan dalam dokumen rekomendasi izin warga, dimana seharusnya dokumen tersebut ditandatangani oleh Camat Lembang, justru yang bertandatangan dalam dokumen tersebut adalah Kasi PMD Kecamatan Lembang, atas nama Mohamad Yunus S.Pd.i, bahkan Kepala Desa Sukajaya dimana lokasi wisata tersebut berada belum menandatangani.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satpol PP KBB, tidak ditemukannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), IMB dan SLF dari DPMPTSP KBB.

Yang lebih parahnya lagi, diindikasikan perusahaan Wisata Pemandian Alam Cipanas Nagrak tidak mempunyai bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/ Retribusi Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepada awak media yang mewawancarainya, Deni mengaku sudah beritikad baik mengurus perizinan yang belum lengkap, namun, pihaknya merasa dipersulit oleh Kepala Desa Sukajaya terkait rekomendasi izin warga, sehingga ia berinisiatif melangkahi rekomendasi dari Kepala Desa Sukajaya.

“Kami sudah berusaha membuat perizinan sesuai prosedur, tapi entah kenapa, pak kadesnya tidak bisa diajak kerjasama, makanya kamj langsung ke Pak Camat supaya cepat selesai, mungkin ada permintaan pemerintah desa yang belum terpenuhi,” terangnya.

Terkait dengan keharusan membuat izin warga tentang penurunan alat berat atau cut and fill secara tertulis, Deni mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Maaf, saya tidak tau (sambil tertawa), saya pikir cukup dengan laporan ke RT/RW terus Babinkamtibmas, dan Babinsa,” imbuhnya.

Saat dimintai tanggapannya tentang insiden tenggelamnya dua bocah di lokasi wisata tersebut, Deni menegaskan bahwa itu bukan menjadi tanggung jawabnya, karena kedua korban bukan pengunjung resmi tempat wisata yang dikelolanya.

“Kedua korban bukan pengunjung resmi, kami juga tidak mengetahui kehadiran korban dikawasan ini, dan karena sedang tidak ada pengunjung, maka tidak ada pengawasan, jadi kejadian itu diluar tanggung jawab kami, gitu pak,” ujarnya.

Sementata Kasi PMD Kecamatan Lembang, Mohamad Yunus, S.Pd.i yang dihubungi melalui pesan WhatsApps terkait penandatanganan dalam dokumen rekomendasi izin warga, Yunus mengaku mendapat arahan dari seorang Pegawai Kecamatan Lembang.

“Karena saat itu Pak Camat sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit, di Purwakarta, setelah mendapat arahan dari Pak Komar, pegawai kkecamatan juga,maka saya tanda tangani dokumen tersebut, bahkan saya sudah koordinasi dengan pak Kades Sukajaya terkait hal ini,” katanya, seraya meminta awak media untuk menemuinya keesokan harinya.