Dugaan korupsi Finger Print Ciamis di Vonis Bebas

0
175

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Dugaan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) di Kabupaten Ciamis menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Rabu (31/5/2021) sekira pukul 16:30 WIB saat itu menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Adapun rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial YSM dari PT Zein Corporation

Kini kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk YM divonis bebas primer oleh PN Tipikor Bandung pada hari Rabu 11 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.,M.Hum didampingi Rismanto SH.,MH Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manatapang Tj SH.,MH saat diwawancarai awak media dikantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu(18/05/2022).

“Kasus WH bebas murni dan YM di vonis bebas primer,” terang Erni Veronika Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tipikor Bandung dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.

Lanjut Erni Veronik kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print ) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP )tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, tuntutan terhadap perbuatan kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.

Sedangkan subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM

“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” Pungkasnya.