Penunjukan TNI Aktif Jadi PJ Kepala Daerah Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum

0

(Oleh : Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal/ Pakar Hukum Pidana UIPM Kualalumpur, Malaysia)

Penunjukan anggota TNI aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah dinilai tidak ada dasar hukumnya. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bisa menjabatsetelah tidak aktif. Penunjukan penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya. Penulis menyatkan ini pada Minggu, (29/5), terkait penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat(Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Menurut penulis, pada prinsifnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif, MK telah membuat kaidah yang tertuang dalam putusan perkara Nomor.15/PUU-XX/2022.

Pada hakekatnya prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya,itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya “ekspresif verbis ” Sehingga Menkopolhukum Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK.

Jika tidak, maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintah itu sendiri ,ini adalah sesuatu yang sangat serius.

Disisi yang lain, kebijakan penunjukan prajurit TNI aktif jadi penjabat kepala daerah secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor. X/MPR/1998 tentang pokok pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nadional sebagai haluan negara, TAP MPR Nomor. V11/ MPR/2020 yang menegaskan bahwa TNI dan POLRI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan dan fungsi masing masing,dan secara teoritik ini merupakan filodofis serta “Ratiolegis”sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1)UU No .34/2004 tentang TNI.

Penulis berpendapat, secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang dikirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum diberbagai putusan MK adalah bersifat wajib dan mengikat,pertimbangan hukum dalam putusan MK adalah mempunyai daya mengikat serta wajib di untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Pertimbangan hukum MK terkait hal tersebut adalah bahwa jabatan ASN diisi dari pegawai ASN dan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat.

Jika merujuk pada ketentuan pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Hal ini diatur dalam undang undang No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU.34/2004)dan undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia (UU 2/2002).