Ragam

Menyoal Kebijakan Sub Prolap Capil Kab. Bogor

adminsigiku.com
×

Menyoal Kebijakan Sub Prolap Capil Kab. Bogor

Sebarkan artikel ini

Pewarta : frans ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-
Terkait kegiatan publikasi kinerja pada capil kabupaten bogor menuai banyak kecaman, berdasarkan pengalaman dari beberapa tahun sebelumnya meskipun secara prosedur sudah di tempuh akan tetapi selalu ada ada saja alasan dari pihak terkait untuk mendiskreditkan media tertentu dan lebih memprioritaskan oknum media yang memiliki kedekatan khusus ataupun dekat dengan ketiak mereka.

Bagaimana tidak, meskipun secara prosedur administrasi sudah ditempuh masih aja dalil untuk mementahkan permohonan kerjasama dalam mempublis program publikasi kinerja sesuai amanat “UU KIP ” dengan berbagai macam cara yang disinyalir tidak relevan dan terkesan tebang pilih.

Surat permohonan pada tahun 2021 yang dijadikan landasan dasar untuk mengakomodir bagi kalangan pewarta, sementara realisasinya pada tahun 2021 ini suatu kebijakan yang selain patut di pertanyakan juga terkesan terlalu mengada – ada, bukankah sebaliknya,
kalau memang pihak Sub Prolap mau selektif mengapa tidak mengacu pada permohonan di tahun 2022 alias tahun berjalan yang dijadikan landasan dasar atau tolak ukur berjalanya program tersebut. Ini lucu…!

Di duga kuat, kebijakan Sub Prolap terkait program publikasi kinerja media massa pada capil Kabupten Bogor kangkangi ” UU KIP ” sehingga patut di pertanyakan, ketika di konfirmasi pada salah satu staf ” YL ” menanyakkan keberadaan kasubag, berkilah tidak ada di tempat dengan nada ketus, hingga berita ini kami publis Kasubag Prolav Capil Kab. Bogor belum bisa dihubungi.