Hukum & Kriminal

Polrestabes Bandung Bongkar Lab Gelap Liquid Vape Narkotika, 400 Cartridge Disita

adminsigiku.com
×

Polrestabes Bandung Bongkar Lab Gelap Liquid Vape Narkotika, 400 Cartridge Disita

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika sintetis golongan I.

Pengungkapan tersebut mengungkap modus baru, yakni menyamarkan liquid yang mengandung MDMB – 4en – PINACA sebagai etomidate. Polisi menyebut temuan narkotika golongan I yang disamarkan sebagai etomidate ini merupakan kasus pertama yang mereka ungkap di Indonesia.

Dari pengungkapan di dua lokasi, polisi mengamankan sekitar 400 cartridge liquid vape beserta bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk meracik narkotika. Nilai barang bukti yang telah dikemas dan siap diedarkan ditaksir mencapai Rp. 1,5 miliar.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan pada 14 September 2026 di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Dari lokasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi kedua yang diduga digunakan sebagai tempat peracikan di kawasan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses produksi. Polisi masih mendalami pihak lain yang diduga memberikan arahan mengenai cara peracikan hingga rencana distribusi liquid tersebut.

Positif Mengandung MDMB – 4en – PINACA

Dari kedua lokasi, penyidik menyita 400 cartridge liquid vape, plastik klip, cairan kimia untuk campuran, serta peralatan pemanas yang digunakan dalam proses peracikan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB – 4en – PINACA, senyawa kanabinoid sintetis yang termasuk narkotika golongan I.

Oliestha menegaskan zat tersebut memiliki tingkat bahaya tinggi dan dapat menimbulkan ketergantungan serta gangguan serius pada sistem saraf. Efek yang dapat muncul antara lain kehilangan kesadaran, keracunan akut hingga risiko overdosis.

“Untuk Etomidate memang ada beberapa yang sudah pernah beredar. Namun, untuk golongan satu yaitu Pinaca yang menyaru sebagai Etomidate ini baru pertama kali kami temukan dan ungkap,” ujar Oliestha dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).

Polisi menyebut liquid tersebut belum sempat beredar di pasaran. Produk itu diduga akan dijual dengan harga sekitar Rp. 3,5 juta per cartridge, sehingga nilai 400 cartridge yang diamankan mencapai sekitar Rp. 1,5 miliar.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RGP dan OBP dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan pidana terkait lainnya.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 15 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat ikut mengawasi peredaran narkotika dalam bentuk baru, termasuk produk yang dikemas menyerupai cairan rokok elektrik.

Oliestha meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi maupun peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika ini harus sama – sama kita cegah. Kami sangat menunggu peran serta masyarakat berupa informasi maupun masukan agar kita bisa menyelamatkan anak – anak kita, generasi muda bangsa,” ujarnya.